SUJATNO SE MM Dan Kakanmenag Magetan Serahkan Lima Sertifikat Wakaf Ke Lembaga/Pondok Pesantren

Uncategorized438 Dilihat

MABES BHARINDO MAGETAN ;  Ketua DPRD Sujatno dan Kepala Kantor Kementerian Agana Magetan Mutaqin menyerahkan lima buah sertifikat wakaf kepada lembaga sosial dan Pondok pesantren yang ada di Kabupaten Magetan.Penyerahan sertifikat wakaf ini dilaksanakan di Masjid Gede Al IkhlasKelurahan/Kecamatan Kawedanan Rabu (14/9/2022).

Ketua DPRD Magetan Sujatno dan kaKan Kemenag serahkan langsung sertifikat wakaf kepada pondok pesantren perwakilan masjid lembaga keagamaan dan lembaga sosial. Sujatno mengapresiasi acara ini sekaligus kepada kementerian agama Kabupaten Magetan yang telah mendukung kegiatan keagamaan dan dengan diterbitkannya sertifikat tanah wakaf ini maka masing-masing lembaga memiliki kekuatan dan legalitas

” Kami apresiasi kepada Kemenag yang telah mendukung sehingga dapat terwujud memiliki legalitas dari ponpes/lembaga sosial tersebut,’ ujar Sujatno. Semoga bisa mengemban amanah dari wakif dengan baik. Bisa mengelola sesuai peruntukannya untuk kepentingan umat dan masyarakat.

lebih lanjut Sujatno mengatakan bahwa tanah-tanah wakaf tersebut sudah aman dimata hukum dan agama, karena telah resmi memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Karena apabila belum bersertifikat, tambahnya, akan berpotensi menimbulkan sengketa dikemudian hari.

Sementara itu mendampingi acara penyerahan Muttaqin Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan juga berpesan agar dokumen sertifikat wakaf yang dimiliki benar-benar menjadi aset yang bernilai bagi lembaga dan ke depan tidak ada lagi konflik terkait dengan tanah yang menjadi aset lembaga keagamaan.

Dalam acara tersebuy Mitroatin memberikan tausiyah dengan materi pokok penguatan moderasi beragama dalam rangka membangun Indonesia yang kuat baldatun thoyyibatun warabun Ghofur.Selalu. menjaga ukhuwah Islamiyah sehingga terjalin toleransi antar ummat beragama. ( SANG AGUS )

Komentar