Status QUO Atau QUO Vadis PT.SWP Dan PT. PS

Hukum & Kriminal551 Dilihat

STATUS QUO ATAU QUO VADIS

PT SWP DAN PT PS

MabesBharindo.com. Belitung Timur – Dengan berakhirnya HGU PT SWP dan PT PS pada tahun 2020, tidak serta merta kedua Perusahaan tersebut dapat dengan mudah mendapatkan perpanjangannya.

Sudah tentu seharusnya perusahaan melakukan sosialisasi dan pendekatan ulang kepada Desa² yang masuk dalam HGU PT SWP dan PT PS, agar lebih menyamakan persepsi dan menentukan untung rugi bagi kedua belah pihak kedepannya.

Hal ini dikatakan oleh Ade Kelana Ketua LSM Fakta Belitung Timur.

” Hal yang wajar kalau pihak² perusahaan mendatangi dan mensosialisasi ulang kedesa2 yang lahannya masuk kedalam HGU, dan menjelaskan keadaan Perusahaan saat ini, dan bila perlu membuat perjanjian apa dan bagaimana perusahaan kedepan agar memberikan manfaat ke Desa² tersebut jika perpanjangan HGU terjadi ” kata Ade.

Dua tahun setelah berakhirnya HGU PT SWP dan PT PS, ternyata selama HGU mereka miliki banyak kewajiban yang belum mereka penuhi, dan sering berlindung atas nama investasi dan PMA nya status perusahaan.

Kewajiban Plasma untuk Desa terdampak sampai saat ini menjadi kendala untuk perpanjangan, karena ternyata selama 30 tahun HGU terbit kewajiban itu tidak dijalan kan seutuhnya.

“Saya sangat mendukung untuk Perusahaan duduk kembali dengan Desa2 terdampak, bila perusahaan tidak mau bearti bisa dianggap mereka tidak memerlukan lagi lahan2 yang masik kedesa2 terdampak, saya pikir silahkan perusahaan menginclave lahan tersebut dan dikeluarkan dari HGU yang lagi diurus perpanjangannya tersebut, jadi pihak Desapun tidak terbelenggu dengan kebun yang masuk ke Desa mereka, dan statusnya menjadi jelas” lanjut Ade.

Belakangan memang terlihat manuver2 yang dilakukan Perusahaan untuk memuluskan usaha perpanjangan HGUnya.

Sebut saja seperti, Penerbitan CPCL untuk 20 Desa, namun direvisi hanya untuk 11 Desa terdampak saja yang diutamakan. Kemudian ada surat pernyataan yang dijadikan dasar untuk menyalurkan CSR Rp 50 jt per Desa pertahun. Ada lagi surat dukungan dari Apdesi yang ditanda tangani 10 Kades terdampak, ini cara2 salah yang dilalukan perusahaan dan ternyata mendapat perlawanan dari beberapa masyarakat desa dengan melakukan Demo.

“Sudahlah Perusahaan jangan bermanuver yang tidak², apa susahnya untuk datang kesemua Desa terdampak dan berdialog, berikan komitmen yang jelas, dan ingat luas kebun yang masuk HGU tidak lah sama

Disetiap Desa, wajar jika Perusahaan akan ada perbedaan dalam memberikan manfaatnya” Terang Ade

“Beda lagi kalau memang kedua Perusahaan itu sudah tidak perduli dengan Desa terdampak, dan wajar Desa terdampak pun minta untuk dikeluarkan dari HGU yang akan diperpanjang tersebut, dan saya tekankan untuk pihak BKPM dan ATR/BPN untuk tidak gampangan menerbitkan HGU perpanjangan sampai masalahnya Clear dan Clean, dan untuk pihak APH harus memproses masalah hukumnya bila itu ada,” tutup Ade.

Manggar, 28 Oktober 2022

Sht

 

Komentar