STATUS BDL Perusahaan Tambang Emas Ternyata Masih Ilegal belum diakui Kementerian ESDM.

Hukum & Kriminal131 Dilihat

Mabes bharindo.com|Sulawesi Utara.Bolmong Kecamtan Lolayan Sulawesi utara Selasa (10/8/21) Kekisruhan yang selama ini terjadi di ‘PT.Bulawan daya lestari(BDL) salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Emas di Bukit patung Monsi desa mopait kecamatan Lolayan perlahan mulai jelas keabsahanya.

Sehingganya selama ini para kalangan Masyarakt di seputaran lingkar tambang di buat kebingungan oleh oknum oknum tertentu dengan tujuan mengambil kesempatan dalam kesempitan.

Diminta pihak APH agar dapat mengantisipasi situasi keberadaan Aktifitas BDL selama ini.sebab sekali kelak tidak menutup kemungkinan akan terjadi serang menyerang antar kelompok, yang sengaja diciptakan beberapa orang tertentu untuk mengambil keuntungan dalam situasi polemik BDL.

“Yance Tanesia cs Mengklim bahwa PT Bulawan Daya Lestari (PT BDL) telah memiliki legalitas dan diakui Pemerintah patut dipertanyakan.

Media Mabes Bharindo.com mengklarifikasi ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Tim melalui Inspektur Tambang”Rendy Wajong menyatakan bahwa hingga saat ini PT BDL belum teregistrasi di sistem MODI(Minerba One data indonesia)’Kita dapat mengecek melalui Aplikasi data perusahaan,dalam pengelolaanya Agar pelaku usaha tidak tertinggal untuk mengetahui perkembangan perusahaan tersebut ucap”Rendy

“Rendy mengatakan Status PT BDL saat ini belum diakui oleh Kementerian ESDM dan belum masuk dalam MODI,sehingganya untuk aktifitasnya jelas di hentikan,lengkapi dahulu legalitas BDL baru bisa melakukan kegiatan” tegas Rendy.Lanjutnya “Apabila PT BDL akan melaksanakan kegiatan wajib menunjuk KTT,(Kepala Tehnik Tambang)yang menjadi pemimpin dan sebagai penanggung jawab sebagai orang yang tertinggi di lapangan.agar dapat melaksanakan kegiatan pertambangan sesuai Good Mining Practice.
jika belum ada, maka dilarang melakukan kegiatan pertambangan.

PT.BDL sudah lakukan perpanjangan IUP,OP dikarekan wilayah izinnya masuk dalam wilayah Hutan produksi(HP)maka wajib mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan(IPPKH) jika tidak maka mereka tidak bisa melaksanakan aktifitas, ujar Rendy kepada Tim sembari memberi link ESDM untuk mengecek Data BDL https://modi.esdm.go.id/portal/data perusahaan.

Terpisah,Media mengkonfirmasikan kepada pihak terkait melalui Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara Fransiscus Maindoka untuk perimbangan pemberitaan di dapati informasi jelas ternyata Aktifitas PT.BDL sudah beberapa kali di ingatkan untuk segera menghentikan aktifitasnya Namun PT BDL,terkesan keras keras kepala. ‘kami sudah beberapa kali menghentikan aktifitas dilokasi tapi mereka tetap saja beraktifitas dengan melanggar UU no. 3 thn 2020 ttg minerba”Tutup Fransiscus.Jurnalis (Maurits.Lokong)

Komentar