Soalkan pasal 29 tentang pilkades, 10 perwakilan warga Datangi Komisi A DPRD Kab madiun

Daerah92 Dilihat

Madiun,mabesbharindo.com -Menanggapi Pemahaman pengaduan Masyarakat terkait Perbup kab madiun no 38 tahun 2021 tentang pilkades serentak di ruang rapat DPRD kab madiun Pada hari Rabu tanggal 10 Nopember 2021 pukul 10.00 Wib kemarin. Hadir PERWAKILAN DARI MASYARAKAT di antaranya :
1. EDHAR SUPARMI (bacakades Ds.Singgahan Kec.Kebonsari).
2. LOSO WIYATNO (tomas)
3. ROBERT PRAYOGO (bacakades Kedungbanteng Kec.Pilangkenceng).
4. KHUSAIRI (bacakades Mojorejo Kec.Kebonsari)
5. WARSITO (Ds.Mojorejo Kec.Kebonsari)
6. SUKARNI (Ds.Mojorejo Kec.Kebonsari).
7. WITARTI (Bacakades Puncanganom Kec.Kebonsari).
8. GUNADI (Bacakades Kuwu Kec.Balerejo).
9. TRY (Kuwu Kec.Balerejo).
10. MUJIONO (Pilangkenceng).

Di ketahui Dalam Penyampaiannya oleh ROBERT PRAYOGO menilai, Adanya pasal 29 perbup no 38 th 2021 tentang di lakukannya Scorsing terhadap cakades lebih dari 5 orang hingga memaksimalkan 5 orang cakades,di anggap terdapat celah-celah untuk menjegal salah satu kandidat sebagai lawan politiknya sebelum berkompetisi.

Sedangkan penilaiannya lainnya di anggap masih sama dengan perbup pilkades tahun 2019 lalu. minimal 2 orang bisa di lakukan penutupan dan tidak perlu adanya perpanjangan waktu.

selain dari pada itu Prayogo meminta
Agar ada tambahan aturan untuk cakades dari luar desa yang di anggap boneka mendapat sanksi tegas.dan juga kepada perangkat desa yang akan ikut mencalon dan sekedar bermain-main pada pelaksanaan Pilkades mendatang.

Adapun permintaan lainnya , mengingat perubahan perda membutuhkan waktu lama yang tidak singkat,Agar cakades yang akan mendaftar sekiranya ada dukungan dari masyarakat sebanyak 20% atau 10% dari warga masyarakat setempat, yang apabila tidak bertentangan dengan aturan diatasnya dapat diakomodir, namun perubahan Perda membutuhkan waktu yang tidak singkat

– Apakah Perbup No 38 Th.2021 tentang desa masih bisa direvisi lagi dikarenakan tahapan sudah berjalan.
– Agar DPRD mengambil langkah antisipasi terhadap celah-celah yang ada pada Perbup 38 Th.2021 yang dirasa merugikan beberapa pihak.

Hal berbeda dari Khusairi menuturkan, Bahwa semua aturan tidak ada yang sempurna, namun kekurangan pada Perbup No 38 Th.2021 cukup signifikan. Juga menyangkut terkait sisi keresahan di masyarakat adanya pembatasan 5 orang sehingga dampaknya luar biasa. adanya isu-isu yg berkembang sehingga menggangu konsentrasi dari para cakades.selain itu juga meminta Agar aturan pada Perbup No 38 Th.2021 di revisi terutama terkait aturan yang menyatakan bahwa cakades pada Pilkades serentak tidak dibatasi.

Lain prayogo dan Khusairi,lain pula pendapat Handoko dari desa kuwu kec balerejo, adanya isu proyek pengaderan cakades boneka oleh oknum yang tidak bertanggung jawab cukup berdampak sosial di masyarakat.dan dirinya selaku pihak perwakilan masyarakat akan bertindak apabila ada cakades dari luar desa yang akan mendaftar Pilkades di Ds.Kuwu.

Menanggapi hal tersebut dari ketua KOMISI A DPRD Kab.Madiun HARI PURYADI,merasa tidak berhak untuk menjawab pengaduan dari pihak pelapor.MK.Apakah Perbup No 38 Th.2021 tentang desa masih bisa direvisi lagi dikarenakan tahapan sudah berjalan.Agar DPRD mengambil langkah antisipasi terhadap celah-celah yang ada pada Perbup 38 Th.2021 yang dirasa merugikan beberapa pihak.

Karena berdasarkan putusan MK nomor 128/PUU-XIII/2015 tentang pemilihan kepala desa itu secara langsung oleh masyarakat desa. dan tidak mensyaratkan bacakades harus berdomisili di desa setempat. Adapun terkait ini Warga masyarakat diperbolehkan menggugat/judicial review suatu aturan dengan mekanisme dan dilaksanakan di MK.

Lebih lanjut Kadis PMD kab Madiun JOKO LELONO menyampaikan bahwa Adanya Perbup No 38 Th.2021 terkait adanya skoring terhadap calon lebih dari 5 orang, hal ini dikuatkan oleh Permendagri No 82 Th.2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kades, sehingga perbup No 38 Th.2021 hanya mengatur pelaksanaan teknis tingkat bawah dengan acuan aturan di atasnya.

Klasifikasi skoring nantinya antara lain, domisili, umur, tingkat pendidikan dan pengalaman kerja di lembaga pemerintahan.

Atas kejadian hari ini, Pemerintah daerah tidak tinggal diam, terutama terkait polemik di masyarakat. Oleh sebab itu terkait pelaksanaan Pilkades 2021, telah mengeluarkan beberapa aturan antara lain : surat edaran netralitas panitia pilkades, SE perangkat desa yang akan mendaftar pada Pilkades maupun Perbup tentang ASN yang akan mendaftar pada Pilkades.

Selain itu, Tidak adanya larangan bacakades/pendaftar dari luar desa sudah tertuang dalam putusan MK maupun Perbup, sehingga adanya aturan domisili dari bacakades minimal 1 tahun yang telah dihapus sesuai Putusan MK 128/PUU-XIII/2015.

Sementara Penyampaian oleh Kasikum Polres Madiun IPTU EKA SUPRIYADI, SH.
Mendukung pelaksanaan Tahapan Pilkades serentak Th.2021 Kab.Madiun sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Selain itu tetap menjaga agar kamtibmas tetap kondusif selama tahapan Pilkades Th.2021 berlangsung hingga selesai.

Giat selesai hingga Pkl. 13.00 Wib dan berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.

Hadir giat kali ini :
1. Wakil ketua DPRD Kab.Madiun Sdr. KUAT EDI SANTOSO.
2. Ketua Komisi A DPRD Kab.Madiun Sdr.HARI PURYADI beserta anggota.
3. Kadis PMD Sdr.JOKO LELONO.
4. Kakesbangpoldagri Kab.Madiun Sdr. SIGIT BUDIARSO.
5. Kabag Hukum Pemkab Madiun Sdr.ALIF MARGIANTO, SH.MH.
6. Pasi Intel Kodim 0803 Madiun KAPTEN CHB TOTOK.
7. Ps. Kasat Intelkam Res Madiun IPTU DADANG AP, SH.
8. Kasat Intelkam Res Madiun Kota AKP INDO JACMIKO S.Sos
9. Kasat Reskrim Res Kota Madiun AKP TATAR HERMAWAN.
10. Camat Kebonsari Sdr. M. JAZULI.
11. Plt Camat Balerejo Sdr.AKSIEN MUKHAROM, S.Sos.
12. Kasikum Res Madiun IPTU EKA SUPRIYADI, SH.

Editor berita : Joko susilo
Kontributor. : Mujiarto

Komentar