MabesBharindo, Sukabumi – Dinas Perhubungan (dishub) Kabupaten Sukabumi meluncurkan sistem pembayaran non tunai untuk pembayaran pengujian kendaraan bermotor (PKB). Penerapan sistem pembayaran non tunai mulai di berlakukan sejak tahun 2020.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten sukabumi Lukman Sudrajat saat di temui di ruang kerja nya, mengatakan, penerapan sistem pembayaran non tunai ini, selain praktis juga dalam rangka penerapan protokol kesehatan pada masa pandemi-19. ”Dengan sistem pembayaran non tunai.
Dia juga menyebutkan, Dengan sistem pembayaran dari tunai ke non tunai ternyata layanan pengujian kendaran itu lebih baik dan lebih teliti, Sebenar nya pengujian ini tujuan nya untuk kendaraan yang berkeselamatan, indikator nya minimal bisa mengurangi kecelakaan berkendaraan.
Selain menerapkan sistem pembayaran Non tunai, Pendaftaran untuk melakukan Uji KIR kendaraan juga bisa dilakukan secara online.
Lukman menyebutkan, Gangguan secara teknis dalam proses uji kendaraan itu relatif tidak ada, karna (SDM) kita juga sudah cukup baik di tunjang dengan peralatan yang baik pula, sehingga pelayanan uji KIR kendaraan berjalan lancar, mudah dan cepat.
Kita kedepan akan membuat secara permanen gedung uji KIR di wilayah selatan untuk jangka menengah nya, dan untuk jangka pendek nya nanti kalau kita di setujui tahun depan kaitan pengadaan mobile uji keliling,”Nantinya kita akan jemput bola yang namanya pemerintah harus melayani, jadi mudah-mudahan di tahun (2022) sama provinsi di setujui kaitan permohonan kita untuk pengadaan kendaraan uji keliling. “Pungkas nya.
(sony/jibril)
Komentar