Satres Narkoba Polres Gunung Mas Berhasil Amankan Seorang Pria Yang Diduga Pengedar Shabu.

Uncategorized460 Dilihat

MABESBHARINDO.COM , GUNUNG MAS,  Polda Kalteng, Polres Gunung Mas baru – baru ini telah berhasil  mengamankan seorang pria ( AT)  yang diduga menyimpan, menguasai,memiliki serta mengedarkan barang  terlarang narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, Kamis,  (2/2/2023).

Kapolres Gunung Mas AKBP. Asep Bangbang Saputra, S.I.K, melalui Kasatnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu.  Budi Utomo, S.H, MM, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa AT diamankan atas dugaan menyimpan, menguasai , memiliki serta mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.

Menurut Dia,  bahwa pada tanggal 31 Januari 2023 terjadi  kasus pencurian yang dilakukan oleh S, yang ditangani oleh Polsek Sepang, menurut keterangan S kepada polisi, bahwa barang yang dicurinya dijual kepada A dan E, yang kemudian A menyerahkan 1 paket plastik klip yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.

“Berdasarkan keterangan S tersebut polsek sepang berkoordinasi dengan satreskrim dan satres narkoba polres gunung mas, sehingga dilakukan penyelidikan, ” Tuturnya.

Lanjut dia,  pada hari kamis 02 Pebruari 2023 sekira Jam 09. 00 Wib, tim gabungan yang terdiri dari polsek sepang, satres narkoba dan satreskrim polres Gunung Mas, melakukan penggeledahan dirumah AT yang terletak di jalanan lintas  palangka raya – Kurun, desa tbg. Empas, kec. Mihing raya, kab. Gumas.

” Penggeledahan Dirumah AT yang dilakukan oleh personel serta disaksikan oleh 2 orang saksi umum, telah ditemukan 2 plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu disebuah tas berwarna hitam merek “Polo Land “, Ungkapnya.

Kata Dia, sementara pasal yang akan diterapkan kepada AT ( terduga adalah  Pasal 114 Ayat (1) Jounto Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” Bebernya. (Gg/Tn)

Komentar