SATPOL PP kab madiun ciduk 5 pasangan mesum jelang bulan ramadhan 1442 H

Daerah213 Dilihat

Mabesbharindo.com Jatim-Dalam rangka kegiatan Pemantauan Dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Madiun Tentang Cipta kondisi menjelang bulan suci ramadhan 1442 H Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) kabupaten madiun berhasil mengamankan 5 (lima) pasangan mesum di dua tempat sebuah penginapan 1 pasang bukan suami istri di Homestay kawasan mejayan dan 4 pasang di hotel Lawu permai kawasan wilayah saradan.senin malam 12/4/2021

Dalam penyampaiannya kepada media mabesbharindo.com kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Danny Yudi Satriawan menjelaskan kegiatan ini merupakan awal di malam pertama yang kita lakukan setelah usai melaksanakan sholat taraweh dengan menyisir seputar wilayah saradan sampai ke wilangan,yaitu di penginapan dan Homestay yang kita dapati 5 pasangan yang bukan suami istri diantaranya :
1.GA (30) laki-laki warga desa bener,saradan
2.DS (34) laki-laki warga desa sambirejo,saradan
3.ZS (20) perempuan desa sambirejo,saradan
4.SU (50) laki-laki warga winong,gemarang
5.ISJ (28) perempuan warga Banaran Balerejo
6.SA (20) laki-laki warga desa Tulung,saradan
7.MI (45) perempuan warga dusun jonggol desa batok gemarang
8.JS (24) laki-laki dusun pilang patok desa kuwu balerejo
9.SM (24) perempuan warga malang
10.perempuan tidak beridentitas

Terkait tindak lanjut “, kita akan melakukan pendataan terlebih dahulu,kemudian kita adakan pembinaan,setelah itu untuk membuat pernyataan terkait kepada pihak yang bersangkutan dan apabila di perlukan akan kita lakukan tindakan lebih lanjut”, terangnya
“, karena ini sifatnya masih pembinaan,nanti kita arahkan bagaimana terkait personalnya,apakah itu terkait berkooperatif ke depannya dalam penyidikan selanjutnya”, imbuh Danny
Lebih lanjut Danny menyampaikan, pihaknya akan memanggil kekantor kami pemilik usaha kedua tempat tersebut untuk di mintai keterangan apakah itu bentuk kelaleain atau ada unsur kesengajaan.
“,Kita akan adakan gelar perkara karena pelaku usaha sudah melanggar perda yang ada di kabupaten madiun, terkait apakah kemungkinan bila mana terbukti sengaja insyallah kita akan mengarah ke penutupan selama bulan ramadhan ini”‘ pungkasnya.(mujiarto/Ega)

Editor berita : joko susilo

Komentar