Satnarkoba Polres Sukabumi Ciduk 14 Orang Pengedar Narkoba,Dua Diantaranya Wanita Yang Berprofesi Tukang Mie Ayam 15/07/20230

Daerah222 Dilihat

Media Mabes Bharindo Sukabumi (MBS)

Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Sukabumi berhasil menangkap dan mengamankan 14 orang tersangka pengedar Narkoba dua di antaranya adalah wanita dengan profesi jualan di warung mie ayam.

 

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di dampingi AKP Enjo Sutarjo,Kasat Narkoba polres sukabumi serta Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman melakukan Pres liris pengungkapan Kasus Narkoba bertempat di depan Kantor Satnarkoba Polres Sukabumi sabtu 15)07/2023.

 

“Pada hari ini sabtu15/07/2023 satnarkoba polres sukabumi melaksanakan pers rilis terhadap beberapa pengungkapan perkara penyalah gunaan narkotika yang dilakukan satu bulan ke belakang, yang pertama yang perlu kami jelaskan disinih adalah untuk perkara penyalah gunaan narkotika jenis sabu dengan barang buktinya adalah sabu itu sebanyak sembilan perkara ,kemudian untuk narkotika penyalah gunaan narkotika jenis ganja itu sebnyak 1 perkara dengan barang bukti total itu adalah yang bisa dilihat di sini dengan berbagai paket .Papar Kapolres

 

“Para pelaku semuanya katagori Pengedar atau bandar ada pun sembilan perkara penyalah gunaan narkotika jenis sabu yang pertama di amankan dua orang atas nama TR dan NA di wilayah kecamatan cicurug ,kemudian yang kedua tersangka AR dan NS serta EH itu di amankan di wilayah kecamatan Cibadak dengan barang bukti satu paket seberat 0,20 gram, yang pertama tadi tersangka TR dan RA serta NA dan SF itu sebanyak 2,84 gram atau sebanyak sebelas paket ,yang ke tiga di amankan saudara NG diwilayah kecamatan caringin sebanyak 2 paket berat 27,11 gram,jelas kapolres

 

“Kemudian yang ke empat tersangka IN itu di amankan di kecamatan parung kuda dengan barang bukti sebesar 9,48 gram atau sebanyak 15 paket yang ke lima tersangka AW diamankan di kecamatan cidahu dengan barang bukti 6 paket seberat 3,44 gram sabu kemudian yang berikutnya tersangka Dg dan DI di amankan di kecamatan palabuhan ratu dengan barang bukti 6 paket dengan berat 10,72 gram berikutnya lagai adalah 4 tersangka SW di amankan di kecamatam ci cantayan dengan barang bukti 29 paket total berat bruto 7,23 gram kemudian satu orang tersangka berhasil di amankan di wilayah Parungkuda tepatnya di desa bojong kokosan dengan perkara penyalah gunaan narkotika jenis ganja sebnyak 12 paket total berat bruto 2,45 kilo gram.Papar nya lagi

 

Kapolres menjelaskan ada total 14 orang tersangka yang di amankan pihak Satnarkoba dan diantaranya ada dua irang perempuan .

 

” Tersangaka total ada 14 orang tersangka 12 laki laki dan dua orang wanita yang tadinya berpropesi jualan ei warung Mie ayam dan total barang bukti yang di amankan jenis sabu sebanyak 108,0,1 gram berat bruto nya kemudian barang bukti jenis ganja total berat bruto nya 2,45 kilo gram .

 

“Modus operandi yang di lakukan para tersangka ini adalah memperjual belikan atau mengedarkan dengan cara berteran saksi baik itu bertemu langsung atau di tempel atau dititipkan.

Para di terapkan undang undang narkotika yaitu undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan penerapan pasal dari mulai pasal 114,112,atau 111 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup .pungkas kapolres

 

Selain Barang bukti Narkoba jenis Sabu dan Ganja di amakan juga satu buah Mobil merk Toyota Rush oleh pihak Penyidik.

 

Reporter : Herlan

Komentar