Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria 54 Th Diamankan Polres Semarang

Hukum & Kriminal572 Dilihat

MABESBHARINDO.COM__*****

SEMARANG – Polres Semarang mengamankan seorang pria berinisial D als. LD (54 Th), yang diduga melakukan tindakan pencabulan kepada seorang anak perempuan dibawah umur berinisial EV (15 Th) yang tahun ini lulus pada salah satu SMP di Kab. Semarang.

Ketika dikonfirmasi atas kejadian tersebut, kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM., Selasa 11 Juli 2023 membenarkan adanya kejadian pencabulan, dimana saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Semarang.

BACA JUGA : 


“Pelaku sudah diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Semarang pada 5 Juli 2023, saat ini masih dalam pemeriksaan unit PPA.” Ungkapnya.

Di sisi lain Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein SIK. MA., menjelaskan bahwa pelaku dan korban sudah saling kenal karena korban merupakan anak asuh pelaku.

“Pelaku bekerja sebagai tenaga pembina bidang keagamaan pada salah satu Universitas Swasta di Ungaran, jadi pelaku bukan Dosen atau tenaga didik disana. Dan antara terduga pelaku dengan korban sudah saling kenal, karena korban juga dianggap anak asuh oleh pelaku .” Papar AKP Kresnawan.

Pihaknya menambahkan, kejadian ini terungkap karena korban mengadu kepada kakak dan ibu korban tentang apa yang dialaminya.

“Sekitar pada tanggal 30 Juni 2023, korban menangis karena Hp yang diberikan pelaku kepada korban akan diminta pelaku kembali. Melihat hal tersebut kakak dan ibu korban menanyakan apa yang terjadi, dan setelah dijelaskan oleh korban bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku, ibu korban melaporkan ke Polres Semarang.” Tegas nya.

Kasat Reskrim menyampaikan kepada pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU RI No.17 Th 2016 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76e. Dengan hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah). (red/hums)

Editor : Khoirul Anam

Komentar