Fairid Naparin : Sekolah Tidak Boleh Berbisnis Seragam

MABESBHARINDO.COM__*****

PALANGKA RAYA – Sehubungan adanya laporan masyarakat yang beredar, khususnya terkait adanya permasalahan pengadaan seragam sekolah, mendapat perhatian serius Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

Bahkan orang nomor satu di Kota Palangka Raya inipun melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah sekolah, terkait pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik baru tersebut. Sidak tampak dilakukan di SMPN-3 Palangka Raya dan SDN-6 Palangka, sebagai sampel terkait pengadaan seragam sekolah.

BACA JUGA : 


“Iya pada Jumat 7 Juli 2023 lalu, kami melakukan sidak terkait pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik baru tahun ajaran 2023/2024,” ungkap Fairid,” di Palangka Raya.

Orang nomor satu di Kota Palangka Raya inipun memastikan tidak ada sekolah melakukan indikasi bisnis seragam yang dilakukan pihak sekolah, pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Disampaikan Fairid, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, jelas ditegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa, untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.

“Jadi saya sampaikan tidak ada sekolah di Palangka Raya melakukan indikasi bisnis seragam sekolah. Kalaupun ada masyarakat menemukan silahkan laporkan ke saya pribadi lewat media sosial saya, dilengkapi bukti. Jika ada pasti kami tindak,” tegas wali kota.

Wali Kota pun telah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk menyampaikan bahwa sekolah tidak diizinkan mengurusi, mengarahkan, melakukan jual beli apalagi memaksa orang tua atau wali murid menebus baju seragam.

“Guna keseragaman pakaian di sekolah, saya meminta sekolah cukup memberikan contoh jenis seragam kepada orang tua murid. Untuk proses pengadaannya menjadi tanggung jawab dari orang tua peserta didik,” tandasnya. (red/palangkaraya go.id)

Editor : Khoirul Anam

Komentar