Satgas Gakkum Aman Nusa II Polda Jatim Ungkap Jual Obat Covid 19 dan Alat Kesehatan Tanpa Ijin Edar

Mabesbharindo.com,JATIM – Satgas Gakkum Aman Nusa II Polda Jatim (Ditreskoba – Ditreskrimsus – Ditreskrimum) bongkar Tindak pidana ungkap kasus peredaran sediaan farmasi jenis obat dan alat kesehatan yang dengan sengaja tidak memiliki kewenangan, keahlian melakukan tehnik kefarmasian dan mengedarkan tanpa ijin edar. Kasus itu melibatkan tesangka berinisial ES (36) wanita yang berdomisili Margorejo Indah, Kelurahan Margorejo, KecamatanWonocolo, Kota Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Nico Affinta didampingi Kabid Humas Kombes Gatot Repli Handoko, Direskoba Kombes Hanny Hidayat, Dirreskrimum Kombes Totok Suharyanto dan Wadirreskrimsus AKBP Zulham Effendi dan Kabid Provos Kombes Taufik, Sabtu (10/7/2021) menjelaskan kronologis diawali berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa terjadi peredaran sediaan farmasi jenis obat dan alat kesehatan yang dijual bebas di dalam Restaurant berinisial K yang berada di Jalan Dr Soetomo Surabaya.

Dari informasi tersebut, petugas ( Satgas Gakkum Polda Jatim) melakukan pengecekan langsung lokasi Restoran K di JI. Dr. Soetomo Kota Surabaya, sekaligus tempat jualan obat dan alat kesehatan milik tersangka berinisial ES yang sebagian diperoleh dari/produk China dan Singapura.

Tersangka dengan sengaja menjual atau diedarkan tanpa memiliki ijin edar dan kewenangan, keahlian di bidang kefarmasian. Saat itu dilakukan penggeledahan dan penyitaan di dalam Restoran K yang dijadikan sebagai tempat penjualan obat, suplemen dan alat kesehatan yang secara sengaja dijual bebas sejak tahun 2019.

Motif tersangka ES menjual dan mengedarkan sediaan farmasi (obat dan suplemen) dan alat kesehatan (alat rapid test & masker) yang bertempat di Restoran K.

Bahkan tersangka ES memasang logo Asia Mart disalah satu sisi ruangan dalam Restoran K untuk memberikan petunjuk kepada pembeli atau pelanggan restaurant, bahwa Asia Mart menyediakan untuk diiual dan diedarkan obat — obatan produk dalam negeri dan luar negeri (Singapura danChina) yang saat ini sulit diperoleh di apotik dan toko obat lainnya.

Melalui Restaurant K, tersangka ES dengan sengaja menjual dan mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan tanpa memiliki kewenangan dan keahlian dan jijin mengedarkansediaan farmasi dan alat kesehatan.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar.

Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Pasal 62 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paiing banyak Rp.2 miliar.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa 1 kotak Sanjin watermelon frost lozenges, 1 (satu) kotak Rhinatiol, 1 (satu) kotak Nin Jiom Pei Pa Koa, 1 (satu) kotak Rosiden Gel, 3 (tiga) kotak Zyriec-R No Tabietis; 10 (sepuluh) kotak Neovita; 10 (sepuluh) kotak Huo Xiang Zheng; 8) 20 (dua puluh) kotak Enervon C; 2 (dua) kotak Sambucol; 2 (dua} botol Novali C: 2 (dua) kotak Egoderm Cream; 4 (empat) kotak Prove Z; 5 (lima) kotak Controco 40 mg; 3 (tiga) kotak Controco 20 mg; 6 (enam) katak Ammeltz Yoka-vako; 16) 59 (lima puluh sembilan) botol Imusive; 17) 1 (satu) kotak Kaloba Syrup; 5 (lima) kotak Panadol Extend; 8 (delapan) botol Now Hight Potency; 20) 1 (satu) kotak Alka Seltzer, 2 (dua) kotak Refresh; 2 (dua) kotak Surbex Z; 2 (dua) kotak Centrum Advance; 1 (satu) kotak Gaviscon; 5 (lima) kotak Panadol Extra; 10 (sepuluh) Sachet Qing Fei Pai Du Granules; 27) 10 (sepuluh) botol Doctors Best; 1 (satu) botol Black Mores; 1 (satu) botol Herbal Troat Drops; 30) 6 (enam) kotak Ling Hwa; 3 (tiga) beto! Calcium 1200 mg; 2 (dua) botol Calcium Magnesium dan Zink; 33) 20 (dua puluh) kotak Vitalong C; 13 (tiga belas) Botol Suplemen D3; 35) 1 (satu) botol Fully Active; 3 (tiga) kotakPanadol! Merah; 2 (dua) tablet Gaviscon; 2 (dua) botol Suplemen D3 Now, 1 (satu) botol Probiotic Nature; 1 (satu) botol Trial Size; 2 (dua) biji Sosprinosine; 1 (satu) botol Black Mores; 4 (empat) botol Suplemen D California; 44) 1 (satu) botol Suplemen D (Swisse); 45) 1 (satu) botol Vitables; 1 botol Suplemen D3.

Selain itu, juga kesediaan alat kesehatan sebagai berikut: 3 (tiga) kotak Rapid Relief Zytrec-R (75 ml); 3 (tiga) kotak Thermometer; 3 (tiga) botol Handsanitizer dan 50 kotak rapid test Lungone.

Sedankan Pasal yang Dilanggar a. Pasal 197 dan 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Jok’s)

 

Sumber By : BIDHUMAS POLDA JATIM

Komentar