Melalui Insan Media Massa,Polda Jatim Buka Pelayanan Laporan Polisi Nakal

TNI & Polri519 Dilihat

JAWA TIMUR,mabesbharindo.com – Kapolda Jatim Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Nico Afinta akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran. Pihaknya tidak segan – segan memproses secara disiplin, kode etik bahkan pidana.

Jika ada personel yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Namun sebaliknya apabila ada anggota yang berprestasi dalam melaksanakan tugas wewenang dengan baik, akan diberikan penghargaan (reward)
Saya minta seluruh anggota komitmen melaksanakan perintah Bapak Kapolri,” tegas Irjen Pol Nico Afinta di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya Selasa (02/11/2021).

BACA JUGA : Antusias Warga Desa Kaliabu Tolak Calon Kades dari Luar Desa, Akibat Pasal 29

“Seluruh kepala satuan wilayah, kepala satuan kerja, untuk mengecek dan membina memberikan arahan kepada anggota sehingga bisa melaksanakan tugasnya dengan baik memberikan pelayanan bagi masyarakat,” lanjut dia.
Sampai saat ini sedang dalam proses jalannya sidang bagi anggota yang melanggar kode etik. Nantinya pada rilis akhir tahun akan kami sampaikan.

“Saya melihat langsung proses jalannya sidang, supaya tidak main main. Saya memberikan komitmen, apalagi anggota yang memakai narkoba maupun bandar narkoba harus dipecat,” jelasnya.
Kami meminta kepada para Kapolres dan seluruh Kasatker agar betul betul mengecek anggotanya hadir atau tidak dan jangan dibiarkan. Jika dibiarkan, maka pimpinan harus tanggung jawab.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab bagi saya, untuk melihat proses bagaimana berjalan atau tidak didalam penegakan khususnya di lingkungan polri,” sebutnya.
Sementara itu, Polda Jatim membuka pelayanan untuk pelaporan polisi nakal. Yang pertama bisa ke Irwasda, Propam dan Kabid Humas Polda Jatim, untuk menerima laporan dari insan media massa.
“Selain itu kami juga membuka Yanduan dibawa koordinir Irwasda,” pungkasnya.

Jurnalis : joko susilo

Komentar