Kapolres Labuhanbatu Melalui Kasat Reskrim AKP. Rusdi Marzuki Gelar Konfrensi Pers Terkait Pengeroyokan Terhadap Wartawan

Hukum & Kriminal569 Dilihat

Mabesbharindo.com_labuhanbatu

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP. Rusdi Marzuki menggelar Konferensi Pers terkait pengeroyokan terhadap wartawan Labuhanbatu di Halaman Mapolres Jln. MH.Thamrin, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (24/8/2022).

Personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil meringkus 7 pelaku pengeroyokan terhadap salah seorang wartawan media online, Abi Ridwan Pasaribu yang terjadi di kantor Lembaga Bravo 5, Jumat (19/8/2022) lalu. Ketujuh pelaku diamankan polisi setelah 3 hari melakukan penyelidikan.

Adapun ketujuh pelaku yang diamankan antara lain AH alias Aan (37), ADR alias Anjas (24), DS alias Dodi Barus (38), AD alias Keke (24), AMH alias Muja (25), BD alias Babang (33) AD alias Aan (21).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam Konferensi Pers mengatakan, ke 7 pelaku dipersangkakan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1e Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Menurut Kapolres, peristiwa tersebut diketahui terjadi di kantor Lembaga Bravo 5, Pers Police dan For-win di Jl. Jend. Ahmad Yani, Perum Ganda Asri 2, No. 16, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, sekira pukul 00.05, Jumat (19/8/2022) datang 3 unit sepeda motor yang berjumlah 5 orang laki — laki yang tidak dikenal.

Dua diantara pelaku turun sepeda motornya dan berjalan ke arah Abi Ridwan yang lagi duduk dan salah satu pelaku bertanya kepada teman Abi “yang mana namanya Bang Abi’, sehingga saksi A menjawab ‘Itu dia, sambil menunjuk ke arah abi’, sehingga salah satu tersangka mengatakan ‘Bang sinilah”. Abi pun beranjak dari tempat duduknya dan mendekati tersangka.

Setelah itu tersangka mengatakan kepada Abi Ridwan apakah masih kenal sembari menunjukkan teman tersangka. Namun Abi menjawab gak kenal.

“Selanjutnya salah satu tersangka langsung mendorong Abi Ridwan dan selanjutnya hendak memukul Abi Ridwan, namun ditangkis oleh Abi Ridwan dan selanjutnya tersangka juga ikut mencoba memukul Abi Ridwan, sehingga melihat hal tersebut selanjutnya saksi A dan saksi B mendekati lokasi kejadian hendak melerai, namun teman tersangka dengan membawa 1 buah balok kayu langsung mendekati saksi A dan saksi B sambil mengatakan jangan ikut campur, karena masalah keluarga, sehingga ke 3 pelaku langsung memukuli dan menendang korban dengan menggunakan kayu dan tangan,” beber Kapolres.

Selanjutnya korban pun lari masuk ke dalam rumah sambil menutup pintu, akan tetapi pintu tersebut juga didorong oleh para pelaku, dan dari dalam rumah Abi Ridwan sempat mengatakan ambil parang dan di situlah para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

“Atas kejadian tersebut Abi Ridwan mengalami luka memar pada sekujur tubuhnya dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu,” ujar Kapolres.

Setelah mendapatkan laporan, polisi bergerak cepat dan melakukan berbagai penyelidikan termasuk pra rekonstruksi, sehingga pada Senin (22/8/2022), polisi berhasil mengamankan 5 pelaku dari tempat terpisah.

“Selanjutnya melakukan pengembangan terhadap keterangan terhadap pelaku, dan dari keterangan pelaku bahwa diketahui masih ada 2 orang lagi yang berperan ikut serta melakukan pengeroyokan tersebut dan pada Selasa (23/8/2022) penyidik juga mengamankan terduga pelaku sebanyak 2 orang,” jelas Kapolres.

Adapun motif tindak pidana ini tersebut dikarenakan tersangka ADR alias Anjas dan tersangka AD alias Keke tidak terima atas tindakan korban yang membuat berita di media sosial melalui Grup Maslab tentang masalah pembuangan sampah pada tanggal 08 Agustus 2022.

Di mana dalam foto tersebut terlihat mobil tersangka Anjas dan juga orang yang membuang sampah yakni Keke, sedangkan tersangka Dodi Barus sebelumnya yakni di bulan Juli 2022 sempat selisih paham dengan korban di salah satu tempat hiburan di Kota Rantauprapat.

“Ketujuh pelaku saat ini masih proses sidik dan nantinya akan kirim ke JPU,” tukasnya.

Di sisi lain, Ketua PWI wilayah Labuhanbatu, Rony Afrizal, mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Labuhanbatu, bersama Subdit 3 Krimsus Poldasu.

“Penganiayaan adalah tindak pidana. Akan tetapi jurnalis tetap menjaga kode etik dalam menyajikan berita,” singkatnya.

(warta/ I.G.HRP)

Komentar