Kapolres Labuhanbatu Melalui Kasat Reskrim AKP. Rusdi Marzuki Ungkap Kasus Penganiayaan Terhadap Wartawan

Hukum & Kriminal474 Dilihat

Mabesbharindo.com-Labuhanbatu

Kasus penganiayaan Wartawan di Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara Bung Abi Pasaribu, berhasil terungkap, berdasarkan hasil konferensi Pers pada Rabu sore, (24/8/2022) di Mapolres Labuhanbatu, ada sejumlah 7 orang pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Korban di antaranya AH (37), warga lingkungan Sei buaya, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. AD (24) warga komplek perumahan Rivaldi, sioldengan, Rantau Selatan, Labuhanbatu. DS (38) warga Karya Bakti, Kelurahan Ujung Bandar, Rantau Selatan, Labuhanbatu. AD (24) warga Sei Buaya, Sioldengan, Rantau Selatan, Labuhanbatu AM (25) warga Gg. Kenanga, lingkungan Simpang III, Kelurahan Urung Kompas, Rantau Selatan, Labuhanbatu. BD (33) warga Sei buaya, Sioldengan, Rantau Selatan, Labuhanbatu. Serta AAD (21) warga Kelurahan Sioldengan, Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Motif dari penganiayaan terhadap korban (Abi) adalah tentang pemberitaan yang di buat oleh korban tentang masalah sampah yang ada di Labuhanbatu.

Di ketahui awal terjadinya penganiayan terhadap korban, pada hari Kamis (18/8/2022) Abi Ridwan bersama rekan rekan Pers sedang berada di kantor bravo lima, tepatnya di jalan jend. Ahmad yani, Kelurahan Bakaran batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, hingga Jum’at (19/8) sekira pukul 00.05 wib, datang 3 Unit Sepeda motor yang berjumlah 5 orang Laki laki yang tidak di kenal, kemudian 2 orang pelaku turun mendekati Abi Ridwan.

” Yang mana namanya Abi. “Sehingga saksi A menjawab.

“Itu dia. ” sambil menunjuk ke arah Abi. Sehingga salah satu tersangka mengatakan.
” Bang sinilah. ” Kemudian Abi beranjak dari tempat duduknya dan mendekati tersangka. Kemudian tersangka mengatakan kepada Abi.

” Abang masih kenal sama ini, sambil menunjukkan teman tersangka. ” Dan di jawab oleh Abi. ” Gak kenal aku. “.

Selanjutnya salah satu tersangka langsung mendorong Abi Ridwan sambil melakukan gerakan hendak memukul korban, namun di tangkis oleh Abi. Selanjutnya rekan tersangka yang lain mencoba ikut memukul Abi Ridwan, sehingga melihat kejadian tersebut saksi A dan saksi B menccoba mendekati kejadian sambil hendak melerai. Namun teman tersangka membawa sebuah balok kayu langsung mendekati saksi A dan saksi B sambil mengatakan

” Jangan ikut campur, ini masalah keluarga. ” Ujar salah satu tersangka yang memegang balok kayu.

Kemudian ketiga pelaku lainnya langsung memukuli dan menendang korban dengan menggunakan kayu dan tangan dan langsung korban pun lari masuk ke dalam rumah sambil menutup pintu, akan tetapi pintu tersebut juga di dorong oleh para pelaku dan dari dalam rumah Abi sempat berteriak ” ambil parang” Dan di situlah para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian, atas kejadian tersebut Abi mengalami luka memar di sekucur tubuhnya. Dan selanjutnya membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.

      Kemudian pihak Polres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki dan di back up oleh pihak penyidik subdit III Jahtanras Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan terhadap perkara tersebut di TKP, selanjutnya di dapat fakta bahwa pelakunya berjumlah 7 orang sehinga pada hari senin (22/8) pihak penyidikan langsung mengamankan pelaku sebanyak 5 orang, setelah di lakukan pengembangan terhadap para pelaku, bahwa masih ada 2 orang lagi yang berperan ikut serta dalam pengeroyokan dan pada hari selasa (23/8) pihak penyidik juga mengamankan ke dua terduga pelaku pengeroyokan.

      Dari hasil penangkapan ke 7 pelaku, pihak Reskrim Polres Labuhanbatu menyita 3 Unit Sepeda motor ( Honda Vario warna Abu abu hitam nopol BK 2483 YAN, Honda Beat Pop warna hitam tanpa nopol, Honda Supra X warna hitam les merah tanpa nopol), 3 buah Handphone, celana, baju, jaket, topi, masker, milik pelaku.

Kepada para pelaku di jerat pasal 170 ayat (2) ke-1e jo pasal 55, 56 dari KUHPidana, yang mana secara bersama sama.

(warta/Amlin NST)

Komentar