Rekrutmen Badan Adhic KPU Gunakan SIAKBA

Nasional502 Dilihat

Rekrutmen Badan Adhoc KPU Gunakan SIAKBA

 

 

Senin/ 14 November 2022

 

 

 

Mabesbharindo.com – Belitung Timur. Manggar, Diskominfo Beltim – Dalam waktu dekat ini KPU akan membuka lamaran untuk pendaftaran Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Namun untuk Pemilu 2024 ini pendaftaran PPK dan PPS akan dilakukan secara online, menggunakan sistem teknologi informasi khusus yang dibuat KPU, aplikasi ini diberi nama SIAKBA.

 

SIAKBA merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc. SIAKBA merupakan aplikasi teknologi untuk memfasilitasi terkait pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan badan adhoc, namun ruang lingkup fungsi SIAKBA lebih dari itu, seperti diketahui, SIAKBA adalah sitem teknologi informasi yang menhimpun data dan memfasilitasi terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.

 

Dalam Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan KPT No 438 Tahun 2022 di Café Vega Manggar, Senin (14/11/22) Komisioner KPU Beltim Asrikhah mengatakan pendaftaran badan adhoch untuk tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya di mana pendaftar wajib mendaftar menggunakan SIAKBA.

 

“Bahwasanya ditegaskan KPU menggunakan sarana teknologi informasi untuk pendaftaran dan pendataan untuk pembentukan anggota KPU dan badan adhoc. Ini berbeda dengan pemilu sebelumnya karena pendaftaran dilakukan secara secara online,” kata Asrikhah kepada Diskominfo Beltim.

 

Asrikhah menyatakan sistem ini juga dimaksudkan untuk pengelolaan data dan dokumen adminitrasi mengenai jajaran penyelenggaraan Pemilu di jajaran KPU secara berkelanjutan. Selain memudahkan para pendaftar dalam melakukan pendaftaran secara mandiri sistem teknologi ini juga diharapkan dapat memudahkan kerja-kerja KPU dan jajaranya dalam melakukan tugas-tugas yang selama ini yang berhubungan dengan penyelwnggaraan Pemilu.

 

“Yang paling penting SIAKBA juga teritegrasi dengan data anggota Partai Politik. Admin disetiap KPU kabupaten nntinya akan melqkukan pengecekan terhadap calon anggota PPK dan PPS apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak,” jelas Asrikhah

 

 

 

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Beltim ini menekankan penggunaan sistem informasi ini untuk menjaring petugas atau panitia pemilu yang paham dan bisa menggunakan teknologi.

 

“Kami memang membutuhkan kader-kader yang bisa melek teknologi informasi, karena memang kita tidak luput dari informasi dan teknologi. Kami berharap nanti calon-calon PPK dan PPS ini selain berintegritas tinggi juga tetap harus bisa mengaplikasi teknologi,” ujar Asrikhah.

 

Untuk pendaftaran PPK sendiri Asrikah memperkirakan pembukaannya akan dilaksanakan pada pertengahan November 2022. Sedangkan untuk PPS pertengahan Desember 2022 mendatang.

 

“Untuk tanggal pasti kita sedang menunggu petunjuk teknis dari KPU Pusat. Namun dipastikan pembukaan pendaftaran untuk badan adhoc akan dilakukan dalam kurun waktu dekat ini,” beber Asrikhah.

 

Menurut Asrikhah, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak mengenal periodisasi. Di mana petugas yang sudah pernah menjabat dua kali atau lebih pada masa sebelumnya boleh mencalonkan diri kembali.

 

“Kalau untuk jumlah tetap yakni dua kali dari jumlah kebutuhan. Kalau PPK 5 berarti 10, kalu PPS tiga berarti 6 untuk cadangan,” ungkap Asrikhah.

 

 

 

Honorarium Badan Adhoc Naik

 

 

 

Asrikah mengungkapkan pemerintah resmi menaikkan honorarium badan adhoc untuk Pemilu dan pemilihan tahun 2024 ini, baik PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih. Keputusan kenaikan itu termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/22 yang dikeluarkan pada 5 Agustus lalu.

 

Untuk Ketua PPK, pada Pemilu 2019 lalu mendapatkan Rp1.850.000 per bulan maka pada Pemilu 2024 ini naik menjadi Rp2.500.000. Sedangkan untuk anggota PPK dari Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000.

 

“Untuk Ketua PPS dari Rp 900.000 per bulan menjadi Rp 1.500.000,. Sedangkan anggota PPS naik menjadi Rp1.300.000 dari sebelumnya Rp850.000,” ujar Asrikhah.

 

Untuk Ketua KPPS dari sebelumnya Rp550.000 menjadi Rp1.200.000. Sedangkan anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000.

 

“Kalau untuk Pantarlih naik menjadi Rp1.000.000 dari sebelumnya Rp800.000. Untuk Linmas dari Rp500.000 menjadi Rp700.000,” ungkap Asrikhah.

 

Bukan hanya itu saja, tahun 2024 ini KPU juga menetapkan besaran santunan bagi petugas pemilu. Besaran santunan berbeda tergantung tingkat dan resiko.

 

Untuk yang meninggal dunia Rp36.000.000, luka berat Rp16.500.000, luka ringan Rp8.250.000 dan cacat permanen Rp3.800.000.

 

“Ini karena pemerintah menganggap pemilu tahun ini akan lebih berat. Namun kita berharap Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai rencana tanpa ada kendala dan semua petugas pemilu akan sehat dan baik-baik saja,” harap Asrikhah. #

 

Sht

Komentar