Praperadilan Polres OI Bergulir Di Pengadilan Negeri Palembang

Uncategorized962 Dilihat

Mabes Bharindo-Sumsel. Permohonan Praperadilan antara pengungat Zubir melalui kuasa hukumnya Advokat Defi Iskandar SH.MH and partner Aidil Fitri Syah SH dan Terggugat Polres Ogan Ilir (OI) terkait dugaan penundaan penyidikan mengenai kasus pengerusakan 650 batang karet akhirnya berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (09/03/2022).

Hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang beragendakan pembacaan permohonan Praperadilan terkait dugaan Penundaan Penyidikan terhadap kasus pengerusakan kebun karet.

Dihadapan Majelis Hakim tunggal Dr.Edi Terial SH.MH dan tim Kuasa hukum penggugat Zubir, Defi Iskandar SH.MH membacakan permohonan Praperadilan terkait dugaan Penundaan penyidikan oleh polres ogan ilir (OI)

Usai mendengarkan pembacaan Permohonan Majelis menundanya jalan persidangan pekan depan dengan agenda replik.

Terpisah kuasa Hukum penggugat Zubir Advokat Defi Iskandar SH.MH Partner Aidil Fitri Syah SH saat diwancarai mengatakan”Kami melakukan praperadilan terkait adanya penundaan penyidikan atau penghentian Penyidikan yang diduga dilakukan Oleh kasat reskrim Polres Ogan ilir (OI) selaku termohon satu dan termohon dua.

“Karena dari pihak penyidik itu laporan termohon Praperadilan klein kami sudah tiga tahun lebih hampir empat tahun, tidak ada kepastian hukum, sudah lebih menyakitkan pihak penyidik, memintak saksi satu dan saksi dua tapi tidak ada Kepastian dan kapan pekara ini akan di P21,” cetus Defi saat di wanwancarai.

“Defi juga menjelaskan bahwa klien kami juga mengalami kerugaian karena kebun karet miliknya sebanya 650 Batang ditebang oleh tersangka dengan cara membabi buta,” tegas Defi

Untuk langka hukum kami selanjutnya apabilah permohonan tidak dikabulkan, maka kami akan mengajukan Praperadilan kedua di Jakarta Selatan ditempat Kapolri berdomisili, dari kami selaku termohon,” ucap Defi

Sementara tergugat Polres Ogan Ilir (OI) melalui tim kuasa hukumnya AKBP Amran Rudi SH.MH dari Polda Sumsel, menjelaskan seolah-olah ada penghentian penyidikan padahal tidak dilakukan penghentian penyidikan, padahal selama ini kasus tersebut masih berjalan.

“Dijelaskan kasus tersebut bermula ada dugaan perusahan terhadap kebun karet sebanyak 300 Batang, ucap Amran.

Sidang tadi bergandakan pembacaan permohonan dari termohon.

Kasus tersebut sudah lama berjalan namun dari pihak JPU, kasus tersebut hanya P19 terus, dengan alasan ada satu alat bukti belum lengkap ” tutup Defi.
( Deni )

Komentar