Polsek Geneng Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak

Hukum & Kriminal1843 Dilihat

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera S.H, S.I.K, M.H, saat Konferensi Pers, Selasa ( 13/06/23)


MABES BHARINDO.COM___⭐⭐⭐

NGAWI – Polsek Geneng Polres Ngawi yang dipimpin AKP Farid Suharta, S.H., berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Senin (12/6/2023)

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan hal tersebut.

“Ya benar, Polsek Geneng berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur kemarin (Senin, 12/6/2023),” tutur Kapolres Ngawi ketika dikonfirmasi, pada Selasa (13/6/2023)


Related Post : 


Kejadian yang menimpa korban berinisial IP (17) alamat Gerih, berawal pada hari dan tanggal lupa di bulan Oktober tahun 2022 sekira pukul 13.00 WIB, dengan modus korban didatangi tersangka dengan rayuan.

Namun korban menghindar, kemudian tersangka mengeluarkan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diserahkan pada korban dengan rayuan, sehingga korban mau disetubuhi dan dicabuli.

Selanjutnya, kejadian tersebut berulang kali terjadi dengan bujuk rayu tersangka yang memberi sejumlah uang kepada korban hingga Juni 2023. Atas kejadian tersebut kakek korban tidak terima kemudian melaporkan ke polisi.

“Kejadian yang menimpa korban, berawal sekira bulan Oktober 2022 untuk hari dan tanggalnya lupa, hingga Juni 2023 korban didatangi tersangka dengan bujuk rayu dan memberi uang,” ucap Dwiasi

Kejadian tersebut dilaporkan oleh kakek korban yang berinisial THW (70) alamat Gerih pada Minggu (11/6/2023) sekira pukul 13.00 WIB, selanjutnya tersangka diamankan oleh Polsek Geneng pada Senin (12/6/2023) sekira pukul 05.30 WIB berikut barang buktinya.

Sementara barang bukti yang diamankan adalah 1(satu) buah sarung warna coklat, 1 (satu) buah kaos oblong warna merah, 1 (satu) buah celana dalam warna merah, 1 (satu) buah sarung warna hijau, 1 (satu) buah kaos warna abu-abu dan 1 (satu) buah celana dalam warna pink.

Tersangka yang bernama Supriyanto (65) Gerih, adalah tetangga korban, di mana korban tinggal bersama kakek dan adiknya, sehingga tersangka leluasa bermain di saat kakek korban beristirahat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 (1) atau 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Editor : Khoirul Anam

Komentar