Polri : Masyarakat Silahkan Lapor Bila Lihat Polisi Mabuk

TNI & Polri74 Dilihat

Polri : Masyarakat Silahkan Lapor Bila Lihat Polisi Mabuk

&&&___________&&&&&___________&&&

MABESBHARINDO.COM.                JAKARTA – Propam Polri sampaikan, telah mengeluarkan aturan larangan kepada anggota Korps Bhayangkara untuk berkunjung ke tempat hiburan malam apalagi sambil mabuk-mabukan. Polri menegaskan sanksi akan diberikan bagi anggota yang melanggar aturan tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan anggota Polri yang masuk ke tempat hiburan dan minum miras dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin.

“Itu pelanggaran disiplin (konsumsi miras dan di tempat hiburan malam),” ujar Brigjen Rusdi Hartono, Senin (1/3/2021).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono

Brigjen Rusdi mengatakan pelanggaran disiplin yang dimaksud merujuk pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI. Brigjen Rusdi membeberkan sejumlah sanksi menanti anggota Polri yang masih nekat masuk tempat hiburan serta minum miras.

“Sanksinya teguran tertulis, penundaan ikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari,” tuturnya.

Masih kata Brigjen Rusdi menyampaikan, pihaknya meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan. Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.

“Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan,” katanya.

“Benar itu (masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi mabuk),” sambungnya.

(Sumber : Biro Humas Mabes Polri)

Komentar