Mabes Bharindo.Com. Sukabumi– Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepala Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mengenai dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Covid-19 tahun 2020, memasuki babak baru.
Kini, kasus tersebut sudah mulai diusut oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sukabumi dan masuk tahap penyelidikan.
“Perkara Kades terus berlanjut, walaupun ia mengembalikan uang kepada 166 KPM. Namun, hal itu sudah dilimpahkan ke Tipikor Polres Sukabumi,” kata Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (17/03/21).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila membenarkan, bahwa kasus tersebut sudah dalam penanganannya dan masuk tahap penyelidikan.
“Beberapa hari ke belakang sudah dilakukan pemeriksaan kepada pejabat desa dan masyarakat, selanjutnya akan dilakukan permintaan audit Inspektorat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila.
Seperti diberitakan sebelumnya, guna menghindari amukkan massa, Polsek Cicurug, mengamankan Kades Tenjolaya lantaran disinyalir korupsi BLT DD tahun 2020 tahap 4, 5 dan 6.
Adapun dugaan sementara, BLT DD itu tidak dibayarkan selama tiga bulan kepada 166 KPM dengan total Rp. 149.400.000,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
(sony/jibril)
Komentar