Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Widodaren

Hukum & Kriminal598 Dilihat

MEDIA MABES BHARINDO NGAWI


Baca Juga : 


Polsek Widodaren Polres Ngawi bersama Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Revo Nopol L- 4597 VF, Jumat (5/1/2023) pekan lalu.

Sementara Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si saat dihubungi via telepon membenarkan hal tersebut.

“Alhamdulillah, korban segera melapor ke Polsek Widodaren, sehingga gerak cepat dilakukan oleh anggota Polsek bersama dengan Reskrim Polres sehingga motor korban berhasil ditemukan,” tutur Kapolres Ngawi

Kasus tersebut bermula saat korban, Muh Hariyanto (43) memarkir sepeda motornya di tepi jalan area persawahan Dusun Nglebak, Desa Kedunggudel Kecamatan Widodaren (barat makam Berjing), pada Selasa (2/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Korban memakirkan motornya ditepi jalan saat mengerjakan sawahnya yang berjarak sekitar 70 meter. Setelah 45 menit di sawah korban hendak kembali. Namun sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula.

Kapolsek Widodaren AKP Farid Suharta, S.H. menjelaskan bahwa, “Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Widodaren, lalu kami melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku, yang berada di wilayah Sragen.”

Diketahui keberadaan pelaku bernama SDP alias Drago (47) dengan alamat Pasar Minggu, Jakarta Selatan berada di wilayah Pilangsari, Sragen, Jawa Tengah, bersama sepeda motor korban yang terparkir di halaman SPBU Pilangsari, Sragen.

Polisi kemudian melakukan pemantauan dan mengamankan pelaku saat hendak mengendarai sepeda motor tersebut.

“Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama temannya yang biasa dipanggil Kancil, yang masih dalam pencarian,” tambah Kapolsek Widodaren

Pelaku menggunakan Honda Beat street warna hitam milik Kancil untuk melakukan pencurian. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Widodaren untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami (Polres Ngawi) akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya,” tutup Argowiyono via HP 

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. [K@]

Komentar