Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Mengungkap Tawuran Berujung Maut

MABESBHARINDO, Bekasi|Polres Metro Bekasi Kota kembali menggelar jumpa pers, mengungkap kasus pembacokan yang mengakibatkan satu orang tewas, korban meninggal dunia berinisial MRH (16) dalam aksi tawuran antar pelajar di Bekasi Selatan, pada Kamis (29/9/2022).

Kejadian yang berawal bentrok tawuran antar pelajar dalam dua kelompok geng yang mereka namai, kelompok Warte dan Rmvz juga terdapat gabungan kelompok lain yaitu, Anvoel, Rumpis, dan Golay di wilayah Kayuringin Jaya sekitar jalan Kasuari Bekasi Selatan, Senin (26/9/2022) sekitar Pukul 23.30 wib.

“Kejadiannya ada dua kelompok yang beranggotakan pelajar menamakan kelompok Warte dan kelompok Rumpis berjanji untuk melakukan tawuran melalui media sosial instagram dan bertemulah di TKP sehingga terjadi bentrokan”, papar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K, M.H, M.S.I, saat merilis kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (29/9/2022)

Peristiwa tersebut kata Rama memakan korban satu orang terkena luka bacok senjata tajam berupa clurit di bagian dada kanan, korban saat itu berboncengan sejumlah 4 orang dan korban duduk paling belakang terus mencoba melarikan diri dari serangan kelompok lawannya.

“Korban melarikan diri bersama temannya dari kejaran kelompok lainnya yaitu kelompok Warte karena jumlah lawannya banyak,” jelas Rama yang didampingi Plh Kasat Reskrim Kompol Sutirto, S.H, M.H.

Selanjutnya, Korban MRH yang mengalami luka bacokan merasa sakit kemudian mengaduh ketemannya, hingga mereka memutuskan bertukar tempat lalu mengapit sikorban, Korban lalu dilarikan kerumah sakit tetapi nyawa korban tidak dapat diselamatkan atau meninggal dunia.

“Adapun dari tempat kejadian perkara, tim opsnal Reskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek Bekasi Selatan dan tim identifikasi Polres, malam itu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga pukul 5 pagi menyisir rumah – rumah terduga pelaku mengurus kemudian mengamankan 22 orang pelaku dimana 6 orang dari 22 pelaku diamankan di lokasi dan sisanya antara dua kelompok dijemput dari rumah masing- masing berikut didapatkan beberapa barang bukti senjata tajam, diantaranya adalah senjata yang melukai korban”, terangnya.

Lebih lanjut Rama menyampaikan, “setelah dilakukan pemeriksaan dimana akhirnya ditetapkan 2 orang tersangka kasus kekerasan terhadap anak, sehingga menyebabkan kematian dan atau secara bersama-sama melakukan terhadap orang yang menyebabkan kematian, oleh dua orang pelaku yang juga pelajar bernisial AS 15thn dan S 14thn.

Sedangkan barang bukti yang diamankan Polisi adalah 2 (dua) Bilah Celurit, 1 (satu) set pakaian milik korban, dan 1 (satu) unit Motor Beat warna Biru putih No Pol. B-4054-KSW.

“Untuk konstruksi Pasal yang disangkakan kepada pelaku, karena Pelaku adalah anak dibawah umur dan korban juga anak dibawah umur, adalah Pasal 80 ayat 3 Jo, Pasal 76c dan Pasal 170 aut 2 ke 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutup Wakapolres.

(sarwini)

Komentar