Polres Kubu Raya Gagalkan Upaya Penyelundupan Spesies Kadal Endemik yang Di Lindungi

Uncategorized792 Dilihat

MABESBHARINDO.COM

Polres Kubu Raya berhasil mengamankan 4 ekor spesies hewan yang dilindungi di temukan melalui Agent Borneo Trans Mandiri Jalan Arteri Supadio pada Rabu (6/7/2022).

Petugas RA Borneo Trans Mandiri (Kanan) dan Anggota Polres Kubu Raya (kiri) menunjukan Bukti Laporan Pengaduan di temukan spesies kadal endemik yang dilindungi

Berawal dari kecurigaan Petugas Regulated Agent Borneo Trans Mandiri terhadap 1 paket bungkusan yang akan dikirimkan ke Pulau Jawa, paket tersebut bertuliskan mie asin. namun pada saat operator X-Ray bernama Risky Hadi melakukan prosedur pengiriman pada pukul 05.20 WIB terdapat kejanggalan melalui alat X-Ray.

Selanjutnya pukul 13.00 WIB 1 paket bungkusan di temukan kembali, dengan kemasan yang sama, namun alamat penerima yang berbeda. Petugas langsung menghubungi pihak Kepolisian Resort Kubu Raya, selanjutnya dari pemeriksaan paket tersebut anggota Polres Kubu Raya menemukan spesies dilindungi ini, yang terdeteksi dari alat X-Ray.

Barang Bukti Paket yang di kemas dalam kardus dan di samarkan dengan makanan ringan.

Pengirim mengemas barang tersebut dengan menggunakan kotak makanan, ditemukan sebanyak 2 boks, dalam kardus yang di temukan pertama sebanyak 3 ekor spesies biawak tanpa telinga, dan disamarkan dengan snek makanan ringan. Sedangkan 1 kardus ditemukan 1 ekor jenis spesies biawak biasa.

Manager Operasi Regulated Agent Borneo Trans Mandiri Ibnu Hajar mengungkapkan paket tersebut di kemas dalam 2 kotak yang tertulis “Mie Asin” . Untuk alamat pengirim jelas, paketnya akan dikirim ke Jawa Barat dan Jakarta. Sesuai dengan prosedur pemeriksaan kargo di mana barang datang dan dilakukan pemeriksaan barang apakah sesuai dengan dokumennya, saat dilakukan pemeriksaan ditemukanlah ketidaksesuaian antara dokumen dan isi,”

“Saat dimasukkan ke dalam x-ray baru kelihatan, ternyata ada 4 ekor biawak di dalam dua kotak makanan,” ujarnya kepada wartawan Media Mabes Bharindo.

Spesies biawak tanpa telinga ini merupakan kadal endemik Indonesia yang dilindungi dan Penyebaran alaminya diketahui meliputi sebagian besar di pulau kalimantan. Kadal ini adalah satu-satunya jenis yang masih hidup dari familia Lanthanotidae dan berkerabat dekat dengan jenis-jenis biawak (Varanidae).

Kanit 2 Tipideksus IPDA Redak, S.H. bersama tim anggota Polres Kubu Raya kemudian melakukan pengecekan untuk dilakukan identifikasi lebih lanjut.

“Kami mendapat informasi bahwa terdapat paket pengiriman yang mencurigakan, kami mengecek dan benar ini ada 1 ekor biawak biasa dan 3 ekor biawak tanpa telinga”.

“Pada pukul 15.25 WIB Tim kami dari Polres Kubu Raya membawa spesies tersebut ke BKSDA Kalbar. Selanjutnya kami akan lakukan penelusuran mendalam untuk mengetahui siapa pengirim dan darimana asal biawak tersebut. ” ucapnya.

Pada dasarnya, peraturan satwa yang dilindungi terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang untuk
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.”

Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00,- (Pasal 40 ayat [2] UU No 5 Tahun 1990).

(Adi)

Komentar