MADIUN,mabesbharindo.com – Kepolisian Resort Madiun Kota merilis hasil operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 dan berhasil membekuk pengguna serta pengedar narkoba yang dirilis di Mako Polres Madiun Kota pada Senin (13/09/21).
Dalam kgiatannya Tim Opresai Tumpas Narkoba Semeru Polres Kota Madiun berhasil membekuk dan mengamankan pengguna serta pengedar Narkoba sebanyak 15 tersangka dan sabu sejumlah 102,59gram dan 583,12 gram ganja serta 50 butir obat keras,uang tunai dan telepon seluler serta bong alat hisap sabu.
15 Tersangka yang berhasil diamankan diantaranya BC (31) warga karangjati ngawi, AT (36) warga kaibon geger, SBP (24) warga Nambangan Lor, MS (20) Wungu, AN (30) Nambangan lor, NB (37) Mojorejo, Manisrejo, CTW (36) Winongo, Manguharjo, dan L (28) Taman, Kota Madiun,BM (21) Kartoharjo, Magetan, YH (37) Geneng, Ngawi, DK (29) Geger Kabupaten Madiun, UA (33) Kartoharjo Kota Madiun, CM (35) Lapas klas II Madiun, AW (35) Lapas klas II Madiun, RWH (26) Lapas klas II Madiun.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka saat pers rilise di Mako polres madiun kota senin 13/9/2021 mengatakan, upaya pengungkapan kasus narkoba ini sudah kami mulai bulan Juli hingga 12 September 2021,
“Ungkap kasus narkoba ini,Tim Satresnarkoba polres madiun kota berhasil menangkap 15 tersangka, 7 diantaranya Napi Lapas Madiun, kami bekerjasama dengan Lapas kelas I dan II Madiun untuk komitmen mengungkap serta memberantas peredaran narkoba jaringan Lapas, dan ada kemungkinan ada operator dari luar dalam pengiriman barang ke dalam Lapas ” Terang AKBP Dewa Putu Eka.
Selaku Kapolres Madiun kota Dewa Putu juga berpesan, tugas pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, namun merupakan kewajiban kita bersama selaku warga masyarakat yang juga warga negara.
BACA JUGA :Penuhi kebutuhan Bank PMI Darah Kota Madiun, 80 warga PSHT lakukan Donor Darah
” kami harapkan masyarakat semakin berani untuk melaporkan jika mengetahui penyalah gunaan narkoba, Bangsa kita harus sehat, dan kita ingin peredaran narkoba berhenti, jika narkoba makin tersebar, maka dari situ awal kehancuran generasi penerus bangsa ” Tegas Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka.
Dari keberhasilan pengungkap kasus ini,kepada 15 tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 Undang – undang tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Editor berita : Joko susilo
Kontributor : mujiarto
Komentar