Pinjam KUR hingga Rp100 Juta Tak Boleh Diminta Sertifikat Tanah, Ini Aturan dan Sanksinya

Ekonomi & Bisnis346 Dilihat

Media Mabes Bharindo com

Sukabumi – Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta pada dasarnya tidak boleh dipersyaratkan menyerahkan agunan tambahan seperti sertifikat tanah, rumah, maupun BPKB kendaraan sebagai jaminan tambahan.

Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa agunan KUR terdiri dari agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok adalah usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR. Sementara itu, agunan tambahan tidak diberlakukan untuk KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta. Sebaliknya, agunan tambahan hanya dapat diberlakukan untuk pinjaman di atas Rp100 juta berdasarkan penilaian objektif bank penyalur.

Tata Cara Mengajukan KUR

1.Bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan KUR, berikut tahapan yang umumnya harus dipenuhi:

2.Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan KK.

3.Memiliki usaha produktif dan layak yang telah berjalan sesuai ketentuan bank penyalur.

4.Menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, NIB atau surat keterangan usaha apabila diperlukan.

5.Mengajukan permohonan ke bank penyalur KUR.

6.Bank akan melakukan survei dan analisis kelayakan usaha.

7.Jika memenuhi persyaratan, kredit akan disetujui dan dana dicairkan.

Yang perlu dipahami masyarakat, proses analisis tetap dilakukan oleh bank untuk menilai kemampuan usaha dan kemampuan membayar cicilan. Namun, untuk plafon sampai Rp100 juta, sertifikat tanah atau agunan tambahan bukan merupakan persyaratan yang boleh diwajibkan sesuai ketentuan program KUR pemerintah.

Ada Sanksi Bagi Penyalur yang Melanggar

Pemerintah juga telah menetapkan sanksi apabila bank penyalur terbukti meminta agunan tambahan pada KUR hingga Rp100 juta.

Sanksinya bukan berupa pidana, melainkan subsidi bunga atau subsidi margin KUR dari pemerintah tidak akan dibayarkan kepada bank penyalur atas debitur yang bersangkutan. Pelanggaran tersebut dapat dibuktikan melalui hasil pengawasan Forum Koordinasi Pengawasan KUR, monitoring Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM, maupun hasil pemeriksaan lembaga pengawas terkait.

Masyarakat Diminta Berani Melapor

Apabila masyarakat menemukan adanya permintaan sertifikat tanah atau agunan tambahan untuk pengajuan KUR dengan plafon hingga Rp100 juta, masyarakat berhak meminta penjelasan kepada pihak bank dengan mengacu pada regulasi yang berlaku. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, pengaduan juga dapat disampaikan melalui mekanisme pengawasan pemerintah maupun otoritas terkait agar hak pelaku UMKM tetap terlindungi.

Program KUR merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam memperkuat permodalan UMKM. Oleh karena itu, seluruh proses penyaluran diharapkan berjalan sesuai aturan sehingga manfaat KUR benar-benar dapat dirasakan masyarakat tanpa adanya persyaratan yang bertentangan dengan regulasi.

 

Reforter FR

Komentar