Persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi kali ini menimpa SA (15) berasal dari Desa Mekar Wangi Kec Mesuji Kab OKI

Uncategorized856 Dilihat

Mabes Bharindo.com-kayuagung.Persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi kali ini menimpa SA (15) berasal dari Desa Mekar Wangi Kec Mesuji Kab OKI, sedangkan pelaku IS (29), merupakan warga Desa Tugu Jaya Kec Lempuing Kab OKI.

Awal mula kejadian pada hari minggu tanggal 24 Juli 2022 sekitar jam 01.00 Wib di rumah pelaku IS, ketika itu korban SA menginap di rumah pelaku, korban di bujuk rayu dan di paksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, pelaku mengancam akan membunuh semua keluarga korban jika tidak mau menuruti kehendak pelaku.

Karena pelaku mengancam, sehingga korban menuruti kehendak pelaku, dan pelaku melepas pakaian korban, kemudian memasukkan alat kelamin pelaku, layaknya suami istri, perbuatan tersebut sudah di lakukan sebanyak lima kali, yang kempat kali dan terakhir pelaku mengaku dapat menyembuhkan atau mengobati gangguan mahluk gaib.

Selain SA, pelaku juga melakukan persetubuhan dengan ibu korban sebanyak tiga kali dan kakak perempuan sebanyak satu kali, dengan bujuk rayu untuk mengusir mahluk gaib atau jin yang mengganggu tubuh ibu dan kakak perempuan korban, karna pelaku mengaku orang pintar.

Atas laporan Susanto (49) yang juga merupakan warga Desa Mekar Wangi Kec Mesuji, pada hari selasa tanggal 26 Juli 2022 sekitar jam 17.00 Wib anggota Polsek Lempuing melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dari hasil penyelidikan serta informasi di dapat bahwa pelaku SA (29), sedang berada dirumahnya di Desa Tugu Jaya Kec Lempuing Kab OKI, kemudian personil Polsek Lempuing yang di pimpin Kapolsek AKP A.K Sembiring, SH, M.Si dan Kanit Reskrim Ipda Suparman, SH, anggota langsung mengamankan pelaku IS dan pelaku di bawa ke Polsek Lempuing.

Serta mengamankan bukti berupa satu helai baju tidur warna hijau, satu helai bra warna abu-abu, satu helai celana dalam warna ungu, satu bilah keris beserta sarungnya dan satu botol minyak wangi.

Sementara itu Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, SH, S.Ik, M.Si melalui Kapolsek Lempuning AKP A.K. Sembiring, SH membenarkan penangkapan pelaku IS dan sudah di amankan di Mapolsek Lempuing, pelaku dapat di kenakan pasal 81 ayat (1), (2) UI RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas udang – undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Deni)

Komentar