Mabesbharindo.com
Tanggerang – Permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di Kabupaten Tangerang menuai sorotan karena keterlambatan penerbitan dokumen yang hampir mencapai dua bulan. SKPT merupakan dokumen penting yang menjelaskan status fisik dan legalitas kepemilikan tanah, sehingga keterlambatan ini memicu keluhan dari para pemohon.


BPN Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab tertundanya penerbitan SKPT. Masyarakat berharap BPN segera memberikan kejelasan dan menyelesaikan proses permohonan sesuai ketentuan dan tenggat waktu yang berlaku.
Penyebaab dari keterlambatan penerbitan SKPT dapat menyebabkan kerugian baik secara materiil maupun administratif bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi BPN Kabupaten Tangerang untuk segera menyelesaikan proses permohonan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sugono, S.E.,S.H, berharap BPN Kabupaten Tangerang dapat segera menyelesaikan proses permohonan SKPT dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki kepastian tentang status kepemilikan tanah mereka dan terhindar dari kerugian yang mungkin timbul akibat keterlambatan penerbitan dokumen.
(Jack)
Komentar