Proses penggusuran itu dilakukan oleh tim terpadu Kota Batam yang terdiri dari Satpol PP, Ditpam BP – Batam, Polisi dan TNI. Penggusuran itu terjadi pada Rabu (28 Desember 2022).
“Kenapa saya bilang Pemerintah menggunakan tangan besi? Karena belum ada putusan pengadilan sudah menurunkan aparat untuk melakukan penggusuran. Kalau sengketa seharusnya menempuh jalur pengadilan bukan main gusur-gusur aja,” kata Pius kepada Media Batampena.com saat ditemui di seputaran lokasi penggusuran Sungai Nayon, Bengkong – Kota Batam, Rabu (28 Desember 2022).
Selanjutnya Pius juga berharap kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi untuk membuka diri guna menampung aspirasi dari masyarakat di Sungai Nayon.
Kaperwil Mabes Bharindo Andri
Komentar