Pengertian Hukum, Tujuan, Unsur dan Jenisnya,Agar Terkonsep Dalam kehidupan sehari-hari

Hukum & Kriminal819 Dilihat

  • Pengertian Hukum, Tujuan, Unsur dan Jenisnya,Agar Terkonsep Dalam kehidupan sehari-hari

Mabesbharindo.com,Madiun -Seperti Telah  diketahui Bersama, Negara Indonesia merupakan negara hukum, sesuai dengan bunyi pasal 1( ayat 3) Undang-Undang Dasar ( UUD ) Tahun 1945. Itu artinya, setiap warga negara wajib untuk mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Sementara pengertian Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Setiap negara mempunyai aturan-aturan hukum tersendiri yang berbeda dengan negara lain, termasuk Negara kita Indonesia.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Apabila Warga Negara Indonesia tidak mematuhi hukum serta melanggar dari ketentuan yang sudah di tetapkan , tentu akan dijatuhi sanksi berupa denda hingga kurungan penjara.

Ketaatan kepada peraturan dan hukum adalah sebuah konsep yang harus diwujudkan dalam diri setiap warga negara. Semakin seseorang itu taat hukum, maka bisa disimpulkan kalau tingkat kesadaran hukumnya juga tinggi.
Mungkin itu sedikit gambaran mengenai pengertian hukum. Untuk mengetahui lebih dalam tentang hukum, bisa membaca pengertian dari para ahli, tujuan hingga jenis-jenisnya.(Jok.s)

Komentar