Pengamat Hukum Soal Kasus Alkes RSUD Putussibau: Tidak Masuk Akal Bertahun-tahun Tak Selesai

Uncategorized191 Dilihat

MABESBHARINDO.COM

Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar turut mempertanyakan lamanya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Achmad Diponegoro Putussibau tahun 2013 yang ditangani Polres Kapuas Hulu. Pasalnya, kasus pengadaan dengan anggaran Rp11 miliar tersebut bertahun-tahun tanpa ada kejelasan.

Herman Hofi mengatakan sangat tidak masuk akal jika kasus ini bertahun-tahun tidak selesai atau tidak ada kepastian hukumnya. Ia pun meminta Kapolda Kalbar Irjen R Sigid Tri Hardjanto untuk membenahi dan mereformasi kembali penyidik jajarannya di Kalimantan Barat.

“Kita mohon kepada Kapolda untuk membenahi dan mereformasi kembali jajaran penyidik yang ada setiap Polres di 14 kabupaten/kota di Kalbar, agar hal serupa tidak terjadi,” tegasnya menjawab Jumat (16/07/2021)

Menurut Herman Hofi, tata cara penyelidikan dan penyidikan sudah diatur dalam KUHAP. Selanjutnya, penyidik melakukan proses penyampaian SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu minggu sejak dimulainya proses penyidikan.

“Selanjutnya segera dilimpahkan ke JPU. JPU berkewajiban mempertanyakan proses penyidikan kalau belum dilimpahkan ke JPU,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik bisa menahan tersangka dalam rangka mempermudah proses penyidikan sebagaimana diatur dalam hukum acara. (Psl 20),” sambung Herman Hofi.

Dikatakan dia, penahanan dapat saja dilakukan saat itu. Di mana penahanan tersangka tingkat penyidik kepolisian selama 20 hari.

“Ini mengandung makna bahwa penyidik harus kerja keras mengumpulkan alat alat bukti yang cukup untuk segera di limpahkan ke JPU,” ucapnya.

Namun sangat menyedihkan, misalkan saja seperti dalam kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Putussibau, SPDP tidak ada nama tersangkanya.

“Dengan kondisi seperti ini, pada saat itu harusnya JPU mengembalikan SPDP pada saat itu, kalau tidak jelas,” ujarnya.

Terlagi apabila kasusnya sudah dalam tahap sidik. Apabila tidak cukup bukti selama penyidikan, maka harus segera diterbitkan SP3.

“Jika memang ternyata penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka, maka penyidik dapat melakukan penghentian penyidikan,” lugasnya..

“SP3 ini pemberitahuan dari penyidik kepada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya,” tambah Herman Hofi.

Namun, kata dia, untuk SP3 tidak semudah membalikan telapak tangan. Tentu saja perlu gelar perkara dengan melibatkan JPU untuk mengatakan bahwa penyidikan dihentikan.

Berkaitan penanganan kasus pidana, Herman Hofi mewanti-wanti penyidik tidak bisa dengan alasan bergantinya pejabat kepolisian, lalu penyidikan juga dihentikan atau tidak dilanjutkan dengan cara yang tidak jelas.

“Untuk kasus Alkes Putussibau ini, penyidiknya harus bertanggung jawab mengapa kasusnya mengambang seperti ini,” tegasnya.

“Karena kepolisian jika dirasa tidak cukup bukti segera diterbitkan SP3. Tapi tentu untuk menerbitkan SP3 dengan alasan hukum yang jelas,” timpal Herman Hofi.

Sebagai penutup Herman menegaskan, berkaitan kasus ini tidak ada kata kedaluwarsa. Kasus ini masih dapat dilanjutkan, kecuali tersangka meninggal dunia.

“Mengenai kedaluwarsa penuntutan diatur di Pasal 78 KUHAP. Dalam kasus ini kedaluwarsa 12 tahun, karena ancaman hukuman mulai dari 3 sampai 5 tahun,” demikian Herman Hofi.

(TIMRED)

Komentar