penerapan PBG di Banyuwangi dinilai belum siap, Aktivis Rakyat Blambangan Bersatu (RBB), kecewa dengan hasil audiensi.

Pemerintahan251 Dilihat

mabebharindo.com – Banyuwangi – Aktivis Rakyat Blambangan Bersatu (RBB) mengaku kecewa dengan hasil audiensi di kantor Satpol PP Banyuwangi, Senin, 5 Desember 2022.

Kekecewaan tersebut terkait tindakan Satpol PP Banyuwangi memberikan surat teguran terkait izin PBG kepada salah satu pengusaha, namun belum dikoordinasikan dengan SKPD terkait.

Alhasil, surat teguran yang dilayangkan Satpol PP Banyuwangi tersebut dinilai telah melampaui kewenangan.

“Inilah yang kami sampaikan bahwa Banyuwangi sedang tidak baik-baik saja,” tegas Ketua RBB, Sugiarto.

Dia menerangkan, Satpol PP telah memberikan teguran kepada salah satu pengusaha, akan tetapi belum berkoordinasi dengan PU CKPP maupun perizinan.

“Ternyata tindakan Satpol PP itu belum dikoordinasikan terkait apakah pengusaha tersebut sudah mengurus izin atau tidak,” katanya.

Menurutnya, dalam UU Cipta Kerja terkait PBG dan izin lainnya, pengusaha dan masyarakat wajib mengikuti aturan.

Namun setelah dinyatakan dalam acara audiensi itu, tidak ada satupun gedung pemerintah di Banyuwangi yang ber PBG.

“Seharusnya menurut kami masyarakat, pemerintah dulu memberikan contoh baru masyarakat mengikuti. Jadi kami sangat kecewa,” tegasnya.

Sugiarto menambahkan, lucu sekali jika pemerintah belum menerapkan, namun Satpol PP melakukan tindakan kepada masyarakat agar mengikuti aturan tersebut.

“Sehingga kesimpulan kami, terkait PBG ini, jika Banyuwangi tidak siap jangan diberlakukan. Daripada akhirnya seperti ini,” tutupnya.(gagah)

Komentar