MABES BHARINDO Kepri,Batam-(06/12/2022) “Walikota Batam dinilai enggan mewujudkan Pemerintahan Kota Batam yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme”, ujar Yusril Kota Batam kepada awak media pada Selasa (6/12) di Batam Center
Menurut aktivis Kota Batam yang juga pelaku UKM, berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemko Batam tahun 2016 – 2021, diketahui terjadi penyimpangan APBD Kota Batam oleh karena ketidakpatuhan pejabat yang berwenang untuk memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan
“Walau Pemko Batam berturut-turut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), bukan berarti Pemko Batam bersih dari Korupsi dan terbukti sedikitnya 11 oknum pejabat Pemko Batam divonis bersalah karena jabatannya melakukan tindak pidana korupsi, OTT Pungli, Suap, dan Penggelapan”, tegas Yusril
Yusril menerangkan, Walikota Batam dinilai tidak serius menjadi contoh memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan Kota Batam mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik
Fakta ketidakpatuhan oknum pejabat Pemko Batam mentaati ketentuan perundang-undangan, dibeberkan Yusril terkait Pemko Batam menguasai sebanyak 86 persil lahan senilai Rp80.004.274.342 tanpa didukung dokumen kepemilikan berupa gambar PL, SKEP, dan Perjanjian Pengalokasian Lahan (PPL)
“Praktek penguasaan lahan milik BP Batan tanpa adanya dasar dokumen pengalokasian lahan oleh Pemko Batam, terkesan lebih sadis dari praktek mafia lahan”, jelas Yusril
Ditambahkan Yusril, jumlah persil lahan BP Batam dikuasi Pemko Batam pada tahun 2019 tanpa dokumen, semula sebanyak 86 persil senilai Rp80.004.174.342, kemudian pada tahun 2020 persil lahan belum memiliki PL berkurang sebanyak 26 persil, dengan rincian telah terbit PL sebanyak 2 persil, sebanyak 7 persil bergabung dengan PL lain, dan sebanyak 17 persil bergabung menjadi 1 persil. Sehingga sisa persil belum memiliki PL sebanyak 60 persil senilai Rp71.688.304.032
Jelas Yusril lagi bahwa semua persil lahan milik BP Batam yang dikuasi Pemko Batam tanpa adanya dasar dokumen pengalokasian lahan telah didirikan bangunan oleh Pemko Batam
Yusril mempertanyakan sikap Kepala BP Batam yang akan menarik lahan tidur padahal Investor sudah membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang nilainya tidak sedikit
Yusril minta Kepala BP Batam beri ultimatum dan menyurati Walikota Batam agar segera menyerahkan lahan yang dikuasai Pemko Batam tanpa adanya dasar dokumen pengalokasian lahan
“Kepala BP Batam harus berani ultimatum Walikota Batam”, tegas Yusril*(KP)
Komentar