Aktivis Desak Kepala BP Batam Ultimatum Walikota Batam Lepaskan Lahan BP Batam Dikuasai Pemko Batam Tanpa Dokumen

Walikota Batam Muhammad Rudi

MABES BHARINDO Kepri,Batam-(06/12/2022) “Walikota Batam dinilai enggan mewujudkan Pemerintahan Kota Batam yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme”, ujar Yusril Kota Batam kepada awak media pada Selasa (6/12) di Batam Center

Menurut aktivis Kota Batam yang juga pelaku UKM, berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemko Batam tahun 2016 – 2021, diketahui terjadi penyimpangan APBD Kota Batam oleh karena ketidakpatuhan pejabat yang berwenang untuk memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan

“Walau Pemko Batam berturut-turut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), bukan berarti Pemko Batam bersih dari Korupsi dan terbukti sedikitnya 11 oknum pejabat Pemko Batam divonis bersalah karena jabatannya melakukan tindak pidana korupsi, OTT Pungli, Suap, dan Penggelapan”, tegas Yusril

Yusril menerangkan, Walikota Batam dinilai tidak serius menjadi contoh memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan Kota Batam mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik

Fakta ketidakpatuhan oknum pejabat Pemko Batam mentaati ketentuan perundang-undangan, dibeberkan Yusril terkait Pemko Batam menguasai sebanyak 86 persil lahan senilai Rp80.004.274.342 tanpa didukung dokumen kepemilikan berupa gambar PL, SKEP, dan Perjanjian Pengalokasian Lahan (PPL)

“Praktek penguasaan lahan milik BP Batan tanpa adanya dasar dokumen pengalokasian lahan oleh Pemko Batam, terkesan lebih sadis dari praktek mafia lahan”, jelas Yusril

Yusril menduga, karena Walikota Batam rangkap jabatan Kepala BP Batam, sehingga membuat sikap Kepala Dinas Pertanahan Kota Batam, berani menyatakan, “penggunaan lahan tanpa adanya dasar dokumen pengalokasian lahan tersebut dilakukan karena terpaksa oleh Pemko Batam dengan harapan setelah dilakukan pembangunan kemudian BP Batam bersedia untuk menerbitkan dokumen alokasi lahan kepada Pemko Batam”

Ditambahkan Yusril, jumlah persil lahan BP Batam dikuasi Pemko Batam pada tahun 2019 tanpa dokumen, semula sebanyak 86 persil senilai Rp80.004.174.342, kemudian pada tahun 2020 persil lahan belum memiliki PL berkurang sebanyak 26 persil, dengan rincian telah terbit PL sebanyak 2 persil, sebanyak 7 persil bergabung dengan PL lain, dan sebanyak 17 persil bergabung menjadi 1 persil. Sehingga sisa persil belum memiliki PL sebanyak 60 persil senilai Rp71.688.304.032

Jelas Yusril lagi bahwa semua persil lahan milik BP Batam yang dikuasi Pemko Batam tanpa adanya dasar dokumen pengalokasian lahan telah didirikan bangunan oleh Pemko Batam

Yusril mempertanyakan sikap Kepala BP Batam yang akan menarik lahan tidur padahal Investor sudah membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang nilainya tidak sedikit

Yusril minta Kepala BP Batam beri ultimatum dan menyurati Walikota Batam agar segera menyerahkan lahan yang dikuasai Pemko Batam tanpa adanya dasar dokumen pengalokasian lahan

“Kepala BP Batam harus berani ultimatum Walikota Batam”, tegas Yusril*(KP)

 

Komentar