Penasaran Apa Keputusan Panitia Pilkades…? Desa Gandul Pilangkenceng Hasilnya Drow

Politik290 Dilihat

MADIUN,Mabesbharindo.com – Desa Gandul Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun adalah salah satu desa yang telah selesai mengikuti Pilkades serentak hari senin Tanggal 20 Desember 2021 dan di nyatakan dengan hasil penghitungan Suara syah oleh panitia KPPS no urut 1 dan no urut 3 dengan jumlah sama atau Draw.

Dengan di ikuti 3 cakades (calon kepala desa) yang ikut berkompetisi untuk berusaha berkompetisi secara demokrasi demi meraup suara terbanyak.

Nomor urut 1. Nama Sunarto 1166 suara.
Nomor urut 2. Nama  Suprianto 31 suara
Nomor urut 3. Nama Bambang Hariyanto 1166 suara.

Berpegang teguh atas dasar Perbup No 38 tahun 2021 Tentang Kepala Desa, sebagai payung hukum dan regulasi yang sudah jelas maka berlandaskan hukum tersebutlah panitia mengatur jika hasil perhitungan suara draw (sama).

Diantara salah satu bunyi pasal 63 ayat  ayat 1, 2 dan 3 perbup no 38 tahun 2021 adalah sebagai berikut “, Dalam Ayat (1) Calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih. (2) Dalam hal calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas. (3) Wilayah perolehan suara sah yang lebih luas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan dusun dengan jumlah suara sah terbanyak”.

eperti di lansir pada berita sebeumnya www.khabaroposisi.net. Saat di konfirmasi awak media ketua Panitia Pilkades Pardi Wibowo di balai desa Gandul rabu (22/12/21), membenarkan jika hasil penghitungan suara ada yang sama atau drow antara no urut 1 Sunarto dan no urut 3 Bambang Hariyanto.

BACA JUGA : Kapolda Jatim Lantik 750 Bintara Usai Menjalani Pendidikan 5 Bulan di SPN Polda Jatim

‘iya betul, hasil penghitungan suara sah ada yang sama, cakades No. 1 dan No. 3, hari ini sesuai regulasi pilkades adalah masa sanggah 3 hari, tadi juga ada yang menyanggah dari cakades No 3, namun demikian tetap kita (panitia) berpegang pada Perbup 38 tahun 2021, disitu dijelaskan bagaimana jika hasil sama, dan sesuai Perbup 38 thun 2021, Dan Cakades yang lolos nomer 1 atas nama Sunarto”, tegas Pardi Wibowo selaku ketua panitia pilkades Desa Gandul.

Ketimpangan pandangan bagi masyarakat yang belum atau pun mungkin kurang memahami  peraturan yang mengatur tentang pilkades, mungkin bisa meneliti perbupnya. Dan kami harap harus menerima hasil akhir dari aturan yang menjadi pegangan panitia Pilkades.

“kami juga menghimbau kepada para pendukung cakades untuk tidak terprovokasi, apapun alasannya ini demokrasi dan sudah jelas payung hukumnnya, ketidakpuasan itu pasti hal yang wajar dalam demokrasi, jika ada yang kenberatan silahkan menyanggah, dan kami juga selalu berkoordinasi kepada para cakades, serta dinas terkait”, pungkas Pardi Wibowo yang juga pernah menjadi anggota DPRD Kab. Madiun.

Editor berita& jurnalis : Joko Susilo

Komentar