Pemilik E-Warong SRC Sheilla Desa Sidamulya Talam : Yang Masok Komoditi Gabungan Pejabat

Nasional224 Dilihat

MABES BHARINDO, INDRAMAYU – Pemilik E-Warong SRC Sheilla penyalur Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) dan PKH Desa Sidamulya Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu, katakan pemasok komoditi diduga Polda atau Polres gabungan pejabat.

Hal tersebut,dikatakan Talam pemilik E-Warong SRC Sheilla Desa Sidamulya saat realisasi BPNT.

” Kalau protein hewani untuk sementara saya pakai daging ayam local dari orang sini,tapi hari ini rencana pak Amin Udin pakai daging sapi dan juga ikan .” Katanya,Jum,at ( 10/12/2021 ).

Tapi protein hewani tersebut,kata Talam belum datang.

” Tidak tahu pak TKSK.Amin Udin belum dikirim saja.” Ujarnya

Talam menambahkan,menurut informasi yang memasok daging sapi itu diduga dari pihak Kepolisian.

” Supplier daging sapi itu dari Polda apa Polres,pokoknya gabungan pejabat .” Ujar,Talam

Menurut,pemilik E-Warong SRC Sheilla Desa Sidamulya ,Talam bahwa pemasok beras NDB ( Nina Da’i Bachtiar ) tersebut H.Casmin.

” Pak.H.Casmin itu katanya sudah koordinasi dengan Bupati,supaya bisa masok beras itu,dan silakan diselusuri.” Kata,Talam

Dan,kata Talam soal pemasok komoditi protein hewani daging sapi Polda apa Polres silakan konfirmasi ke TKSK Bongas.

Sementara Ketika dikonfirmasi,TKSK Bongas,Amin Udin,diduga enggan memberikan penjelasannya.

Ketua LSM KPK Nusantara PAC Haurgeulis,Caya mengatakan.

” Saya heran, apa yang diungkapkan Talam pemilik E – Warong SRC Sheilla Desa Sidamulya,bahwa salah satu komoditi BPNT yang menyuplai katanya titipan Polda dan Polres sedangkan dalam Pedum Program Sembako Polri dan TNI atau ASN itu tidak boleh memasok komoditi tersebut.” Ujarnya

Terkait hal itu, kata Caya Pemerintah Kabupaten Indramayu, harus lebih tegas dan teliti dalam mengawasi pelaksanaan program BPNT.

” Sehingga tidak dijadikan ajang untuk mengeruk keuntungan pribadi atau golongan tertentu.” Tegasnya

Kendati sebagaimana Pedoman Umum Perubahan I Tahun 2020 Program Sembako,BAB 3

Mekanisme Pelaksanaan.

3.1.4 Penyiapan E-Warong :

h. Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) beserta unit usahanya Toko Tani Indonesia,pegawai Bank Penyalur,dan Koperasi ASN ( termasuk TNI dan Polri ) tidak diperbolehkan menjadi E-Warong.

i. ASN ( termasuk TNI dan Polri ) Kepala Desa/Lurah ,perangkat Desa /aparatur Kelurahan anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan ( BPK ) Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan ,baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha tidak diperbolehkan menjadi E-Warong, mengelola E-Warong maupun menjadi pemasok E-Warong.

 

Jurnalist : Rastim Ken Aji

Editor     : Rastim Ken Aji

Komentar