Pembiaran Peredaran Obat Keras Jenis Hexyimer dan tramadol Berkedok Toko Kosmetik

Hukum & Kriminal536 Dilihat

MABESBHARINDO.COM, Kabupaten Tangerang| Maraknya peredaran obat dalam unsur G berkedok Toko Kosmetik, beredar diwilayah Kabupaten Tangerang dan tersebar di beberapa lokasi, di jalan raya Balaraja Cikupa Cisoka Tigaraksa Tangerang Banten Disinyalir kuat menjual obat jenis Excimer dan Tramadol, yang terbilang cukup murah dan ekonomis.

Pelanggan kebanyakan dari kalangan para remaja, hal itu terungkap dari keterangan yang diperoleh awak media dan sejumlah remaja yang pernah membeli jenis obat keras di toko tersebut.

Jelas hal ini menjadi ancaman bagi generasi penerus bangsa, obat obatan daftar G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis Baru (new psychoactive substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar yang tidak ingin disebutkan, menemukan dua toko kosmetik yang diduga telah menjual obat – obatan terlarang tersebut.

“Berkedok Toko kosmetik dan diduga telah menjual bebas obat Keras seperti Excimer Serta Tramadol, tanpa rujukan seperi Resep Dokter, oknum menjualnya dengan bebas” Jelasnya, ketika di wawancara oleh Awak Media Jumat. (06/05 /2023 ).

Lebih lanjut Penjaga toko komsetik mengakui Kepada Awak media, selain menjual perlengkapan kosmetik, pihaknya juga menjual obat Excimer dan Tramadol. dikatakannya, “saya sudah cukup lama berjualan dan gak pernah ada masalah apa apa kok,” paparnya.

Hal ini tidak bisa dibiarkan, harus ada tindakan dari Pihak Polda Banten dan Polres Tangerang, polres Tigaraksa, Kapolsek Cisoka, Kapolsek Cikupa, Polsek pasir Kemis, Polsek Rajeg, Polsek Sepatan, dan polsek Balaraja Selatan harus sigap dan cepat untuk menyikapi permasalahan ini, Penyalahgunaan terhadap penjualan dan mengedarkan obat keras dapat di tuntut sesuai dengan UU Kesehatan”.

Excimer adalah suatu obat yang mengandung CPZ/Chlorpromazine sebagai penurun kadar suatu zat bernama dopamin dalam otak, kegunaan obat tersebut terutama untuk mengobati orang dengan gangguan jiwa berat.

Sementara Tramadol adalah analgesik opiat yang merupakan salah satu obat pereda nyeri yang kuat serta digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang hingga berat. Tramadol bekerja secara sentral dengan mengikat reseptor pusat nyeri di sistem saraf pusat.

Sementara pihak Kepolisian Polres Tangerang Banten, belum bisa di konfirmasi, Pelaku bisa di jerat dan di kenakan Pasal 197 junto 106 ayat 1, Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

 

(P4RDI ).

Komentar