Pembangunan gedung BLK di desa bojongkerta tidak mengantongi IMB. 

Daerah527 Dilihat

Media mabes bharindo

 

Sukabumi- Diduga Pembangunan Gedung Balai latihan kerja (BLK) yang berdiri di Desa Bojongkerta Kecamatan Warungkiara belum Miliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya pembangunan yang sudah hampir 10 Bulan berdidiri itu tidak jelas peruntukannya.

(Minggu, 30/10/22)

 

 

Kepala Desa Bojongkerta Uus Suhendar mengatakan pihaknya tidak mengetahui Pembangunan BLK berdiri di wilayah nya Pasalnya semenjak pembangunan dimulai sampai selesai tidak pernah melakukan pemberitahuan kepada pihak Desa.

 

” Kami tidak mengetahui gedung BLK yang dibangun itu untuk apa dan untuk siapa karena tidak ada informasi dari pengelola.” Terangnya

 

Selain itu Bargo sapaan Uus pembangunan BLK yang sudah berdiri sekitar 10 bulan yang lalu itu belum melakukan proses perizinan kepada pihak pemerintah Desa.

 

” Kepada lingkungan setempat saja tidak pernah ada izin pembangunan.” Tambahnya

 

 

 

Hal yang sama disampaikan Satpol PP Kecamatan Dudi Suryadi dirinya sangat menyayangkan jika pembangunan sudah selesai namun tidak pernah melakukan proses perizinan padahal menurutnya Pembangunan harus melakukan proses perizinan terlebih dahulu.

 

 

” Yang jelas kami belum menerima atau informasi kaitan pembangunan BLK dan belum melakukan permohonan perizinan .” Jelasnya

 

 

Dudi berharap pengelola agar setiap untuk melakukan peroses perizinan agar pembangunan itu bisa diketahui legalitas dan manfaatnya.

 

” Kalau belum ada perizinan kamipun tidak tau kalau kegiatan itu milik siapa dan untuk apanya.” Pungkasnya.

 

Report Rizal team mbs

Komentar