BANJIRI LAPANGAN REKSO WILIS DESA SARENG MASYARAKAT IKUTI JALAN SANTAI

Daerah461 Dilihat

Editor : Joko Susilo
Kontributor  : Mujiarto

Madiun,Mabesbharindo.com – Libatkan 16 ribu warga masyarakat dan persiapkan Doorprize hadiah utama Sebuah sepeda motor, Pemerintah Kabupaten Madiun gandeng Kantor Bea Cukai Madiun gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Cukai melalui kegiatan Jalan Sehat di Desa Sareng Kec. Geger Kab Madiun Minggu 30 Oktober 2022.

Digunakan kesempatan tersebut oleh dua Petugas Bea Cukai Madiun yang hadir untuk mengajak semua elemen masyarakat Kabupaten Madiun turut serta menekan peredaran rokok ilegal di kab madiun.hal tersebut mengacu pada ketentuan UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai.

Petugas beacukai madiun saat sosialisasi.

Menurut keduanya, sanksi yang dikenakan tidak main-main yakni berupa denda pidana uang hingga kurungan penjara. “Terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan atau pidana denda berupa uang 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar”, tegasnya.

Sementara itu, Bupati Madiun H. Ahmad Dawami menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan jajan santai kali ini untuk mengedukasi masyarakat untuk stop rokok ilegal karena tidak bisa dipertanggungjawabkan secara apapun juga, termasuk secara hukum.

BACA JUGA : Wabup Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Darul Ikhlas

“Kita edukasi bagaimana masyarakat tidak membuat rokok ilegal, tidak mengkonsumsi rokok yang ilegal ataupun lainnnya.” katanya.

Lebih lanjut,Selain desa Sareng sudah siap ditempati dalam pelaksanaan
Kegiatan tersebut, menurut Kaji mbing hal tersebut juga bertujuan pemerataan dalam memajukan  wilayah.

“karena desa sareng sudah siap ditempati, kedepannya di cari tempat yang sudah siap lagi,” pungkasnya.

Komentar