Pelanggaran Hukum Dampak Keributan Di Desa Darmorejo Kec.Mejayan Bukan Keteledoran Petugas Kepolisian

Daerah1988 Dilihat

MADIUN,Mabesbharindo.com – Bukan keteledoran pihak jajaran kepolisian dengan adanya peristiwa keributan  hajatan yang di sertai dengan hiburan musik Elektone. di Desa Darmorejo kec.Mejayan Kab Madiun. Namun pemberitahuan ijin yang tidak di lakukan ke pihak Polsek Mejayan dan hanya sebatas pemeritahuan ke pemerintahan Desa lah yang di duga penyebab pelanggaran hukum yang mengakibatkan 1 (satu) korban hingga mengalami 3 luka pada bagian wajah korban yang merupakan tamu undangan yang datang dari Desa Kuncen Kec Mejayan kab Madiun.  Korban adalah  Dugi Syahri Rojana (22 tahun ) pemuda yang berstatus mahasiswa Unisma Malang jawa timur jurusan peternakan ini.

BACA JUGA : Alami 3 Luka Di Wajah, Korban Kericuan Di Hajatan Desa Darmorejo Resmi Melapor ke Polsek Mejayan

Sementara itu menurut Kanit Reskrim Polres madiun, keduanya yakni Pemdes dan Tuan rumah bisa di mintai tanggung jawab atas adanya pelanggaran hukum sebuah keributan yang dapat mengganggu Keamanan Ketertiban Masyarakat atau Kamtibmas di wilayah tersebut.

“Bisa dua-duanya yang harus bertanggung jawab, pemdes dan yang punya hajat” terangnya

Adapun ijin pembetahuan pelaksanaan Giat Hiburan harus berdasarkan Setandar Operasional Prosedur(SOP).Mendasar hal tersebut dari dasar Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah : Pentas musik band / dangdut,Wayang Kulit,Ketoprak Dan pertunjukan lain.

Izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian izin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk mengantisipasinya..

Adapun Persyaratan : Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil)., Surat Keterangan dari kelurahan Setempat,Fotocopy masing-masinv 1 lembar, gaigu Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad ,Foto copy Kartu Keluarga ( KK ) yang  1 ( satu ) lembar.

Pun telah di dapati informasi perkembangan lebih lanjut dari  kanit intel polsek mejayan pada kamis malam 19/5/2022 kepada awak media ini melalui telepon via whatsapp miliknya bahwa pelaku sudah melarikan diri.

” karena di laporkan kasus ini, pelaku akhirnya telah melarikan diri” terangnya

Di benarkan informasi tersebut oleh kanit reskrim polsek mejayan yang juga di komfermasi melalui chating via whatsapp.

” Maaf mas utk lap korban utk tsk masih blm tahu lidik, blm ada saksi yg menyebutkan tsk td malem” balas kanit reskrim sesuai isi chating dan tulisan aslinya

Adapun informasi terjadi pelaku melarikan diri setelah terbitnya pemberitaan sebelumnya oleh media ini dengan judul ” Alami 3 luka di wajah,korban keributan hajatan desa darmorejo resmi lapor ke polsek mejayan”.

Komentar