Pekerjaan Pemagaran dan Pembangunan Gapura PDAM Cabang Cikembar Diduga Abaikan KIP dan K3, Kepala Cabang Sulit Ditemui Saat Konfirmasi

Daerah72 Dilihat

Media Mabes Bharindo com

Sukabumi – Proyek pekerjaan pemagaran dan pembangunan gapura di lingkungan PDAM Cabang Cikembar menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran terkait keterbukaan informasi publik dan keselamatan kerja.

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lokasi proyek, terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar keselamatan kerja. Selain itu, di area pekerjaan juga tidak terlihat papan informasi proyek yang seharusnya dipasang secara terbuka agar dapat diketahui masyarakat sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pihak pelaksana pekerjaan mengabaikan prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Keselamatan pekerja dalam sebuah proyek merupakan hal yang wajib diperhatikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Dalam Pasal 5 Ayat (1) PP Nomor 50 Tahun 2012 disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Sementara itu, sanksi terhadap pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja dapat dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya itu, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan terkait pelaksanaan proyek tersebut, pihak yang diduga merupakan Kepala PDAM Cabang Cikembar terkesan menghindar dan tidak bersedia menemui awak media. Upaya konfirmasi yang dilakukan hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak terkait.

Lebih lanjut, tim investigasi juga menemukan adanya papan informasi proyek yang dipasang di lokasi pekerjaan. Namun, keberadaannya dinilai tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi karena ditempatkan di area yang kurang terlihat oleh masyarakat maupun pengguna jalan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan proyek, mengingat papan informasi merupakan sarana penting untuk memberikan informasi kepada publik terkait nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, sumber dana, serta waktu pelaksanaan proyek.

Masyarakat berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut serta memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan sesuai standar K3 yang berlaku. Transparansi dan keselamatan kerja merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan dalam setiap kegiatan pembangunan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PDAM Cabang Cikembar belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

 

(Jurnalis: Red)

Komentar