Dalam Rangka Peringati Hari Kebebasan Pers Se-Dunia, FPII Desak Negara Usut Tuntas Setiap Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

Daerah2 Dilihat

Media Mabes Bharindo.com

Sukabumi -Dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei 2026, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menuntut negara menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis.

Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional yang mutlak, bukan karunia penguasa. Ia menyoroti masih maraknya ancaman, intimidasi, hingga pembunuhan terhadap insan pers yang bekerja menyampaikan kebenaran.

“Pers bukan musuh negara, melainkan garda depan keadilan. Kriminalisasi terhadap jurnalis menunjukkan upaya negara menutupi kesalahan,” tegasnya.

Senada, Wakil Ketua FPII Noven Saputera, S.H., menekankan pers berfungsi sebagai jembatan aspirasi rakyat dan kontrol sosial, bukan alat kekuasaan.

FPII menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Hentikan Kriminalisasi: Jangan gunakan hukum untuk membungkam suara kritis.

2. Transparansi Informasi: Buka akses publik seluas-luasnya sesuai undang-undang.

3. Keadilan bagi Jurnalis Gugur: Usut tuntas kasus kekerasan dan pembunuhan yang masih menggantung tanpa tebang pilih.

FPII menegaskan, kebebasan pers adalah urusan seluruh rakyat. Tanpa pers yang bebas, demokrasi tidak akan berjalan sehat dan kekuasaan berpotensi disalahgunakan.

 

Reforter Herlan

Komentar