MabesBharindo.com. Brebes – Pelaku percobaan perampasan mobil anak Bupati Brebes ternyata merupakan bekas anggota polisi yang dipecat. Parahnya, tersangka juga merupakan residivis kasus serupa beberapa tahun lalu.
Pelaku bernama Zaki Rahman (34), warga Bandung Jawa Barat. Saat dihadirkan di Mapolres Brebes, Senin (19/4/2021), dia tampak merintih kesakitan akibat luka tembak di kaki kanannya.
Seperti diketahui, tersangka terpaksa ditembak kaki kanannya karena melawan polisi dengan mengacungkan sangkur saat penangkapan di jalur Pantura Sumurpanggang, Kota Tegal pada Minggu (18/4) malam
Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto mengatakan saat melakukan aksinya pelaku Zaki Rahman diduga masih terpengaruh narkoba.
“Pelaku bersama seorang temannya Sidik Sulaiman (26) warga Bandung, menguntit mobil yang dikemudikan anak Bupati Brebes Elsanti Nabihah Salma (21) usai berbuka bersama di Kota Tegal,” katanya.
Elsanti merupakan anak kedua Bupati Brebes Idza Priyanti dan AKBP Warsidin yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Kapolres mengatakan, mobil korban (Honda CRV G 1 DA) sempat dihentikan pelaku dengan alasan mobil bermasalah. “Karena takut korban menelepon ayahnya lalu mengarahkan mobil ke Mapolres Brebes dan mobil pelaku pun mengikuti korban,” katanya.
Saat diperiksa polisi, pelaku Zaki Rahman mengamuk dan kembali mengendari mobil menabrak portal Mapolres Brebes.
“Anggota lalu mengejar pelaku hingga disergap di jalur pantura Sumurpanggang Kota Tegal. Pelaku melawan dengan mengacung-acungkan sangkur. Anggota langsung melumpuhkan menembak pelaku di kaki kanannya,” ujarnya.
Senin siang korban elsanti dimintai keterangan oleh penyidik. “ Saya trauma dengan kejadian ini. Beruntung polisi sigap mengamankan pelaku,” kata Elsanti. “Saya berterimakasih kepada Kapolres dan anggota Polres Brebes, sehingga bisa selamat dari kejadian tersebut,” ujarnya.
Sementara, dari hasil tes urine, tersangka Zaki dinyatakan postif narkoba. Sedangkan temannya sidik dinyatakan negatif. Meski kedua pelaku sudah ditangkap namun motif pelaku hingga kini belum diketahui karena kondisi pelaku yang masih terpengaruh narkoba.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam 20 tahun penjara untuk kasus percobaan perampasan mobil dan 20 tahun penjara untuk kepemilikan narkoba.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni mobil pelaku Honda HRV BL 4 GU, sejumlah plat nomor palsu, 8 gram sabu, sebilah sangkur dan sejumlah HP. (Sumber : I news)
(Khoirul A / Agus M)
Komentar