Obat Kadaluarsa Beredar di Balai Pengobatan Asro Medika, Dinkes OKI Dinilai Lemah dalam Pengawasan

Uncategorized521 Dilihat

Mabes Bharindo – com Sumsel.Balai Pengobatan Asro Medika yang berada di Jalan Kopral Abu Bakar Ayib, kelurahan Jua Jua, Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dinilai telah melanggar Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Indikasi pelanggaran dibuktikan dengan beredarnya obat yang diduga sudah kadaluarsa di Balai Pengobatan yang ditemukan oleh keluarga pasien.

“Obat tak layak konsumsi ini didapati keluarga pasien di balai pengobatan asro medika yang dimiliki oleh seorang mantri terkenal di Kayuagung, usai berobat disana,” kata Ketua Forum Masyarakat Sumatera Selatan (Formass) Kabupaten OKI Deni Kusnindar kepada Media Mabes Bharindo, Sabtu (15/5).

Deni menyesalkan adanya obat kadaluarsa yang disinyalir menjadi persediaan obat di balai pengobatan ternama sekelas Balai Pengobatan Asro Medika.

“Obat kadaluarsa tentu dapat membahayakan pasien bila dikonsumsi. Bila obat demikian diberikan kepada pasien, bukan malah menyembuhkan. Justru sebalikanya, akan memperburuk kondisi kesehatan para pasien,” tegasnya.

Lebih jauh Deni mengemukakan bahwa persediaan obat kadaluarsa itu melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dan, sesungguhnya balai pengobatan Asro Medika dapat saja dijerat UUPK karena indikasinya antara lain balai pengobatan Asro Medika telah melanggar Pasal 8 ayat (1) butir a UUPK yaitu, memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundangundangan.

“Mengapa melanggar” Karena, barang atau persediaan obat yang kadaluarsa itu sudah habis masanya edarnya. Jadi, obat kadaluarsa itu tidak sesuai lagi dengan standar mutu yang dipersyaratkan dan membahayakan bila dikonsumsi,” kata Deni.

Ia lantas mengemukakan, atas penyediaan obat kadaluarsa yang diterima oleh keluarga pasien tersebut dapat dijadikan sebagai bukti hukum maka dari itu balai pengobatan tersebut dapat saja dibawa ke pengadilan dengan ancaman hukuman 5 tahun denda maksimal hingga Rp2 miliar, sebagaimana tertuang di UUPK Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 60 ayat (2).

Atas temuan ini, Deni menyatakan siap memperkarakan Balai Pengobatan Asro Medika dengan didapatinya bukti otentik tentang adanya penyediaan atau penjualan obat yang kadaluarsa kepada pasien.

“Kita sudah temukan obat kadaluarsa diperuntukkan kepada pasien, obat yang diberikan tersebut expired pada bulan januari 2021 sementara di bulan Mei ini masih saja beredar, tentu saja Formass OKI siap memperkarakannya ke jalur hukum,” tuturnya.

Dengan adanya temuan ini, lanjut Deni, Dinas Kesehatan Ogan Komering Ilir dinilai lemah dalam hal pengawasan.

“Fungsi pengawasan Dinas Kesehatan sepertinya tidak berjalan baik. Sehingga seolah-olah dinas ini kecolongan. Ya, kalau pengawasan dinasnya berjalan bagus saya pikir hal itu tak terjadi. Ini kan mengesankan kalau Dinas Kesehatan OKI melakukan pembiaran, padahal ada kewajiban sebuah klinik kesehatan melakukan laporan secara priodik ke dinas terkait,” pungkasnya.(Dn-Ady)

Komentar