Modifikasi Bak Truk Muat 5000 Liter Bio Solar, Tiga Orang di Sidoarjo Diringkus Polisi

Hukum & Kriminal574 Dilihat

Polresta Sidoarjo gelar Press Release terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.


MABES BHARINDO.COM ___***

JAWA TIMUR – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar bermodus modifikasi bak Truk dengan menempatkan tandon hingga dapat menampung sekitar 5.000 liter Bio Solar.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, adanya truk Isuzu ELF giga warna putih terdapat terpal warna biru menutupi bak belakang, yang mengisi bio solar secara tidak wajar secara berulang dalam jumlah banyak di beberapa SPBU wilayah Taman, Sidoarjo.


Baca Juga : π• Empat Orang Pelaku Pemerkosa Anak Yatim Piatu di Jakarta Utara Diringkus


Setelah melakukan penyelidikan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo pun bergerak cepat menangkap truk tersebut beserta sopir dan kernet yang sedang mengisi bio solar, beserta barang bukti pada bak truk terdapat satu buah tandon berkapasitas 5.000 liter yang berisi 1.632 liter bio solar, satu alat pompa dan barang bukti lainnya.

“Ternyata benar truk isuzu elf giga warna putih yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis bio solar, terbukti telah memodifikasi bak kendaraannya supaya dapat menampung bahan bakar sampai 5.000 liter, “ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (14/9/2022).

Dari pemeriksaan polisi kepada para tersangka, yakni DP, P dan AT setiap pembelian 1.000 liter bio solar mendapatkan uang sejumlah Rp. 350.000 yang mereka bagi tiga dari pemilik armada truk.


Baca Juga : π• Mahfud MD Sebut Demokrasi di Indonesia Sedang Tidak Sehat


“Dari pengakuan tersangka, mereka melakukannya atas perintah pemilik armada yang kini dalam pencarian polisi, “lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka, akan dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar.

[Red/MBI]

Komentar