Dalam Sekejab 3 Pembobol Bengkel Sepeda Motor di Sambungmacan Berhasil Diringkus Polisi

Hukum & Kriminal456 Dilihat

MABESBHARINDO.COM___⭐⭐⭐

SRAGEN – Tiga orang pelaku pencurian dibengkel sepeda motor Surya Motor berlokasi di Dukuh Ngadirojo, Desa Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan Sragen, berhasil dibekuk hanya dalam sekejab, atau dalam beberapa jam setelah kasus ini dilaporkan korban Davit Suryanto.

Kapolsek Sambungmacan Iptu Widarto dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama membenarkan penangkapan tiga orang pelaku pencurian yang terjadi pada Selasa 17 Januari 2023 pagi tersebut.

“ Diduga pencuri masuk ke bengkel sepeda motor dengan cara merusak 2 gembok pengunci bengkel tersebut, kemudian mengambil oli mesin sepeda motor berbagai merk sebanyak 22 kaleng dan sparepart sepeda motor berbagai merk, dengan total kerugian mencapai Rp 3 juta rupiah, “ terangnya, Rabu (18/01/2023).


Artikel Lainnya :

• Masa Jabatan Kades 9 Tahun Akan Menguntungkan Warga Desa

• Tanggapi Laporan Warga, Satuan Narkoba Polres Sragen langsung Gelar Razia, Himbau Pemilik tak Buka Hingga Larut Malam

• Ratusan Kades Se Kabupaten Ponorogo Berangkat Ke Jakarta Gelar Aksi Damai Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun

• Kapolres dan Forkopimda Ngawi Gelar Do’a Bersama di Benteng Pemdem


Kejadian pertama kali diketahui oleh salah satu warga bernama Yoyon Sularso saat jalan jalan pagi pukul 06.30 WIB, melintasi bengkel sepeda motor tersebut.

Yoyon curiga lantaran bengkel dalam keadaan terbuka. Diapun kemudian menghubungi pemilik bengkel untuk mengecek kondisi bengkel, dimana gembok pengunci bengkel sudah hilang, diduga dipaksa dirusak menggunakan linggis.

Dari pengecekan tersebut, korban langsung melapor ke Mapolsek Sambungmacan.

Laporan kejadian ini langsung ditangani unit Reskrim Polsek Sambungmacan, hingga berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian berikut mengamankan barangbukti yang dicuri.

Ketiga pelaku tersebut diantaranya bernama Alun Hindarto, (48) warga Sukoharjo, Guntur Sukapurba alias Tole (30) warga Karanganyar, dan Rudiyanto alias Rfudi (21) warga Temanggung.

Ketiganya kini telah dibawa ke Mapolsek Sambungmacan, untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Reskrim.

Kapolsek menerangkan, ketiganya bakal dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kontributor : Mujianto

Komentar