Menurut MPR RI, Koalisi Gemuk Bisa Loloskan Jabatan Presiden Tiga Periode

Pimpinan Badan Pengkaji MPR RI Tamsil Linrung.


SURABAYA l Mabes Bharindo.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencium adanya upaya jabatan Presiden tiga periode. Potensi jabatan Presiden tiga periode sangat besar, didukung dengan koalisi gemuk yang terjadi di pemerintahan.

Pimpinan Badan Pengkaji MPR RI, Tamsil Linrung mensiratkan kemungkinan gerakan jabatan Presiden tiga periode. Namun, jabatan Presiden tiga periode ini tidak akan membuat Indonesia lebih baik. Bagi dia, penambahan jabatan menjadi tiga periode bisa dilakukan tetapi yang memiliki prestasi yang sangat besar.

“Kalau sekarang kan tidak tepat, kecuali Presiden mampu menghilangkan hutang bukan malah menumpuk hutang,” katanya setelah Seminar Nasional Aktualisasi UUD Negara RI Tahun 1945 Dalam Penyelenggaraan Negara : 23 Tahun Reformasi di Surabaya, seperti dikutip dari INews, Minggu 12 Desember 2021.

RELATED POSTS —————————

Meski demikian, Tamsil mengakui, ada kemungkinan strategi-strategi untuk membuat jabatan Presiden bertambah panjang. Pertama dan isu yang sedang santer di masyarakat adalah penambahan jabatan menjadi tiga periode, kedua adalah perpanjangan jabatan untuk Presiden.

Perpanjangan ini, lanjut dia, memiliki keuntungan yang besar bagi Presiden, waktunya tiga tahun. Namun, Presiden tidak perlu melakukan kampanye untuk mendapatkan kemenangan. “Keduanya (jabatan tiga periode dan perpanjangan jabatan tiga tahun) ini harus merubah amandemen. Dan ini memungkinkan karena koalisi gemuk telah terjadi,” ujarnya.

Namun yang membuat lega, ungkap Tamsil, Presiden Jokowi membuat pernyataan tidak akan menerima jabatan Presiden tiga periode, atau memperpanjang jabatan. Menurut Presiden, papar Tamsil, isu yang berkembang tersebut membuat citranya hancur ditengah masyarakat. “Jadi Presiden tidak mau,” terang dia.

Sementara, sekelompok pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) memunculkan wacana untuk memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode. Wacana ini langsung menimbulkan polemik di tengah masyarakat karena konstitusi saat ini hanya mengizinkan Presiden menjabat maksimal selama dua periode.

Editor : Khoirul Anam

Komentar