Menaker Ida Fauziah : THR Harus Dibayar Penuh, Gak Boleh Dicicil !

Pemerintah meminta kepada pengusaha agar membayar penuh THR tahun ini kepada buruh atau pekerjanya dan tepat waktu serta tidak boleh dicicil.

Menaker Ida: THR Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil.


MABESBHARINDO.COM.                JAKARTA – Pemerintah meminta kepada pengusaha agar membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini kepada buruh atau pekerjanya dan tepat waktu serta tidak boleh dicicil.

Hal itu ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikeluarkan hari ini.

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tah un 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan, THR harus dibayarkan sebagai kewajiban pengusaha kepada pekerja.

“Pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada karyawan. THR harus diterima pekerja secara penuh sesuai haknya,” ucap Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Dia menyebutkan bahwa pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kepada pengusaha. Dukungan itu untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 agar perekonomian bergerak. Oleh karenanya, dirinya meminta komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh kepada karyawan.

“Seiring dengan kebijakan pemerintah terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, untuk itu diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh,” tegas Ida.

Dia mengatakan bahwa sebelumnya di tahun 2020, pemerintah telah mengizinkan pengusaha mencicil dan menunda pembayaran THR karena terdampak pandemi Covid-19. Tapi, kondisi tahun ini berbeda karena ekonomi sudah mulai pulih.

“Alhamdulillah pemerintah melakukan banyak hal. Roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi masyarakat juga sudah mulai membaik kembali, meski secara terbatas menuju ke arah pemulihan ekonomi dan kembali ke zona positif pertumbuhan ekonomi nasional kita,” imbuh Ida.

Meskipun THR tak boleh dicicil, dia mengatakan bahwa perusahaan yang tidak mampu hanya diperbolehkan menunda pembayaran THR sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-1 Lebaran. Ketidakmampuan itu harus dibuktikan dengan data yang menyatakan bahwa perusahaan yang bersangkutan memang tidak mampu membayar tepat waktu, yaitu H -7 Lebaran.

“Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik. Kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021,” jelas Ida.

Namun, dia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan ke kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Artinya, THR harus dibayar penuh,” tukasnya.

Pewarta : Irul / Agus

Komentar