Untuk Menjamin Hak Pekerja, Pemerintah Bentuk Satgas THR

MABESBHARINDO.COM.               JAKARTA – Pemerintah segera membentuk Satgas Tunjangan Hari Raya (THR), yang personelnya dari unsur Pemerintah, Buruh dan Pengusaha. Satgas ini akan memastikan bahwa THR dibayarkan penuh dan tepat waktu oleh semua perusahaan.

Demikian dikemukakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, setelah dirinya mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2021).

Andi mengatakan, Satgas THR bakal dibentuk dalam dua hari ini. Keberadaan Satgas ini jadi sangat penting. Karena isu THR tengah menjadi polemik saat ini dan disoroti oleh para pekerja dan kaum buruh. Andi Gani pun mengapresiasi wacana pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah meluncurkan Satgas THR.

Ia pun meminta Menaker segera menerbitkan Satgas THR yang juga diisi oleh buruh dan pengusaha. Jadi ada keseimbangan, bukan hanya oleh pemerintah.

Andi, yang juga Presiden Komisaris BUMN PT Pembangunan Perumahan (PP), berterima kasih kepada pemerintah yang memberikan kebijakan pengusaha untuk membayar penuh THR kepada pekerja. Kebijakan itu membuat buruh, pengusaha, dan pemerintah, posisi tawar seimbang.

Dalam pertemuan di Istana Presiden tadi, Andi mengaku bahwa dirinya memberikan masukan agar Satgas THR melakukan fungsi pengawasan serta penindakan. Apabila ada perusahaan yang tidak utuh memberikan THR, maka segera diberikan sanksi. Termasuk,  menertibkan perusahaan yang belum membayarkan THR 2020 kepada pekerja.

Ada perusahaan yang masih mencicil sampai hari ini dan belum selesai. Karena itu, kata dia, harus ada ketegasan dari pemerintah untuk bisa memberikan sanksi tegas, kalau ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dengan baik.

Andi menekankan, sejauh ini belum ada sanksi dari pemerintah kepada perusahaan yang tidak tertib membayar THR. Karena itu dia berharap Satgas THR bisa memberikan penekanan. Satgas THR, lanjut dia, juga bisa objektif memberikan argumentasi dari konfederasi buruh, pengusaha, dan pemerintah. (Irul / Agus)


Komentar