Memberatkan Petani Tembakau, Tunda Revisi PP NO. 109 Tahun 2012

Ekonomi & Bisnis240 Dilihat

MABESBHARINDO.com I JAKARTA – Kementerian Pertanian meminta menunda rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. Karena akan membebani petani dan buruh tani di sektor tembakau.

“Sebaiknya revisi PP 109 ditunda dulu. Karena kalau dilakukan sekarang akan memberatkan petani dan buruh tani tembakau di Indonesia,” ujar Direktur Tanaman Semusim dan Rempah, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan, Hendratmojo Bagus Hudoro dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).

Menurut Bagus, petani tembakau masih menggantungkan pada indutri hasil tembakau (IHT) yang jumlahnya sampai saat lebih dari 1 juta keluarga petani tembakau. Apalagi di masa pandemi Covid 19 saat ini yang berbagai kegiatan dibatasi.

Bagus menyebutkan, sepanjang tahun 2020 kinerja IHT sudah turun hingga 9,7 persen akibat kenaikan cukai, dampak pandemi serta regulasi yang terus menekan. Sehingga revisi PP 109 juga berdampak pada perekonomian nasional.

Data Kementan menyebutkan, sebanyak 1,7 petani dan buruh tani tembakau menggantungkan mata pencahariannya sebagai petani tembakau. Di sisi lain sebanyak 95 persen komoditas cengkeh diserap IHT untuk produk rokok kretek. Seperti diberitakan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti tembakau terus mendorong upaya revisi PP 109/2012.

(Red)

Komentar