Media dan LSM Terkait Oknum APDESI “Ojang” Sepakat Melanjutkan ke Jalur Hukum

Daerah1035 Dilihat

MabesBharindo, Sukabumi – Pertemuan Kawan-kawan media dan LSM, Bertempat di Tahu Sumedang Jalan Jalur Kabupaten Sukabumi Jawab Barat, terkait dengan Oknum Apdesi (Ojang) yang beberapa waktu lalu Sempat viral vidionya, untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut semuanya sepakat untuk melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum, Minggu (21/02/2021)

Dalam kesempatan itu, Rizal Pane membuka acara forum Silaturahmi antar Media dan LSM untuk diminta pendapatnya kepada semua yang hadir terkait permasalahan Oknum Apdesi yang hingga saat ini masih belum adanya penyelesaian. Kesepakatan kawan-kawan media yang hadir minta permasalahan ini untuk di tindak lanjuti kembali.

Masing-masing media dan LSM dalam Silaturahmi tersebut memberikan saran, masukan juga ide serta pendapat.

H.Sudrajat ketua lembaga informasi Independen yang hadir dalam pertemuan Silaturahmi tersebut mengatakan, secara
kelembagaan bahwa Forum LSM dan Media itu akan menindak lanjuti Laporan pengaduan yang di mentahkan oleh salah satu Oknum bahwa ini akan kita sampaikan “Ke Kapolri, Kapolda, Kapolres dan Badan Hukum Nasional bersama Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang berada di Jakarta”Tutur Sudrajat

Lanjutnya Sudrajat apapun alasannya bahwa kita akan bicara Hak Asasi kemanusiaan karna Undang-undang LSM atau PERS (wartawan) mengacu deklarasi Universal 10 Desember 1948 dan Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat serta segera meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Serta UU NO 2 Tahun 2002″Menetapkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang memiliki fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan Undang-undang 40 tentang “Pers”Terangnya.

(Tim.MBBI)

Komentar