Media Mabes Bharindo
SUKABUMI – Menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, pemilik kandang ayam di Kampung Cijulang RT 04/03, Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, bergerak cepat mengambil langkah nyata untuk meminimalisir dampak lingkungan.
Pada Kamis pagi (09/07/2026), pemilik peternakan, Taufiq Huda, melakukan penyemprotan pengendalian lalat di kawasan Permumahan Fitra Pratama Residen yang berada tidak jauh dari lokasi kandang. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen dalam merespons keluhan warga sekaligus tindak lanjut atas sidak yang dilakukan DLH Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Desa Darmareja dan Satpol PP pada Rabu (08/07/2026).
“Hari ini kami melakukan penyemprotan untuk mengantisipasi lalat yang kerap mengganggu warga perumahan yang lokasinya berdekatan dengan kandang,” ujar Taufiq Huda melalui pesan singkat.
Sebagai pemilik peternakan yang baru, Taufiq menegaskan dirinya ingin membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar. Menurutnya, setiap persoalan yang muncul harus diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Ini adalah bentuk komitmen saya sebagai peternak. Saya ingin bersinergi dengan masyarakat, pemerintah desa, dan semua pihak agar usaha ini dapat berjalan dengan baik sekaligus memberikan manfaat bagi warga sekitar,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam sidak yang dilakukan DLH Kabupaten Sukabumi, pihak peternakan diminta terus meningkatkan upaya pengendalian dampak lingkungan, khususnya terkait keberadaan lalat yang dikeluhkan warga di sekitar permukiman.
Selain itu, DLH juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan kandang dan menerapkan pengelolaan peternakan yang baik agar potensi pencemaran lingkungan dapat ditekan semaksimal mungkin.
Bidang Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Arly Harliyana, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran serta keterangan dari berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Darmareja dan pemilik peternakan, kandang ayam tersebut telah berdiri jauh sebelum pembangunan Perumahan Fitra Pratama Residen.
“Dari hasil keterangan berbagai pihak, termasuk kepala desa, diketahui bahwa kandang ayam ini sudah ada sejak lama, bahkan sebelum perumahan subsidi dibangun. Tentu keberadaan peternakan memiliki dampak yang harus dikelola dengan baik,” jelasnya saat sidak, Rabu (08/07/2026).
Pernyataan tersebut diperkuat dengan data citra satelit yang menunjukkan lokasi tersebut telah digunakan sebagai area peternakan sejak tahun 2006. Sementara itu, Perumahan Fitra Pratama Residen baru mulai tercatat pada tahun 2019.
Meski demikian, DLH menekankan bahwa persoalan ini harus diselesaikan melalui pendekatan yang mengedepankan dialog dan tanggung jawab bersama.
“Kami mendorong agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik melalui komunikasi antara warga dan pemilik peternakan. Di sisi lain, pemilik kandang juga harus terus melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir dampak lingkungan sehingga tercipta kenyamanan bagi masyarakat sekitar,” pungkas Arly.
Dengan langkah cepat yang dilakukan pemilik peternakan pasca-sidak, diharapkan penanganan lalat dapat berjalan lebih efektif dan menjadi awal terciptanya hubungan yang harmonis antara pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Team Mbs








Komentar