Mantan Pejabat PT Persero Batam Divonis 5 Tahun Penjara

MABES BHARINDO Kepri,Batam-Mantan General Manager PT Persero Batam, Ar divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, kemarin. Vonis itu naik dua kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 2 tahun dan 6 bulan.

Dalam putusan majelis hakim, menyatakan Ar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang menyebabkan kerugian negara. Sehingga terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan 5 tahun, Ardiansyah juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta, yang apabila tak dibayar maka diganti 5 bulan kurungan penjara*

Kaperwil kepri Mabes Bharindo

Komentar