Dalam putusan majelis hakim, menyatakan Ar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang menyebabkan kerugian negara. Sehingga terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kaperwil kepri Mabes Bharindo
Komentar